• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result

Satres Narkoba Ungkap Kasus Narkotika Sabu di Kabanjahe

Zulham by Zulham
26 Oktober 2023
in Tak Berkategori
0
Tersangka dan barang bukti

Tersangka dan barang bukti

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARO – Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Brahmana Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial ARP (38), warga Jalan Rakutta Brahmana Kec. Kabanjahe, di rumahnya.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika di Jalan Rakutta Brahmana, langsung kita turunkan personil untuk lidik dan berhasil menangkap ARP di rumahnya Jumat(13/10) lalu,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu (25/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.

Dilanjutkan Kasat, saat dilakukan penggeledahan di rumah diduga ARP ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,73 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 bong terbuat dari botol kaca.

Dari keterengan ARP saat penangkapan, dirinya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas langsung membawa ARP dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.

“Saat ini ARP sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Hendri.(sumber: metrojurnal.com)

Tags: Satresnarkoba polres karo
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In