• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 28, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Ihwan Ritonga saat Sosialisasi: Merokok di Area KTR Dapat Disanksi Kurungan

Zulham by Zulham
9 November 2023
in PERISTIWA
0
Ihwan Ritonga saat sosialisasi perda.

Ihwan Ritonga saat sosialisasi perda.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, menghimbau warga agar menahan diri, tidak merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok. Karena tindakan itu bakal mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dua lokasi, yakni, di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, dan Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (31/10/2023).

Ihwan mengawali sosialisasi dengan bertemu warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Dan kemudian dilanjutkan sosialiasi dan silaturahmi bersama warga di Jl Pelita III.

Tiba di dua lokasi ini, Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang hadir. Yel-yel ‘Ihwan Ritonga Mantap, Ihwan Ritonga Lanjutkan’ pun berkali-kali menggema sebagai bentuk dukungan warga terhadap dirinya.

Ihwan lantas menyambut hangat sambutan itu, dan berterima kasih atas dukungan warga selama ini.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, melainkan untuk menertibkan kebiasaan buruk saat merokok di tempat-tempat umum,” terang Ihwan saat memulai kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda KTR hadir demi kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya warga Kota Medan. Perda tersebut dibuat agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“Perda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat. Karena wajib diingat, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” kata politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menghimbau warga agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum, khususnya yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Kalau ada yang kedapatan merokok di area ini dapat dikenakan sanksi,” kata Ihwan, yang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang maju sebagai calon legislatif DPRD Sumut.

Sanksi itu, lanjutnya, berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Ia kemudian menghimbau warga, khususnya bapak-bapak agar jangan merokok saat mengantar anaknya ke sekolah.

“Merokok di kawasan sekolah, secara tegas dilarang dalam perda ini. Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Kalau ada yang merasa terganggu dengan aksi merokok dalam angkutan umum, segera laporkan,” imbuh Ihwan.

Dikatakan Ihwan, dalam Perda KTR juga diatur tata pemasangan iklan rokok di tempat umum. Pemasangan iklan rokok tidak boleh di tempat fasilitas umum, terutama di jalan-jalan utama atau protokol. (Red)

Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

22 April 2026

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Recent News

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

22 April 2026

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In