• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Calon Pengawas TPS Bingung Perbedaan Biaya Surat Kesehatan di UPTD Puskesmas Tinggi Raja

Zulham by Zulham
4 Januari 2024
in EKONOMI
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAHAN – Sejumlah warga yang ingin mendaftar sebagai calon pengawas TPS di lokasi Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan merasa heran dengan biaya untuk pengurusan surat kesehatan di UPTD Puskesmas Tinggi Raja.

Pasalnya, terdapat perbedaan biaya yang tertera di surat kesehatan tersebut dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada UPTD Puskesmas Tinggi Raja.

“Kami heran dengan biaya untuk ambil surat kesehatan di Puskesmas ini bang. Pada surat kesehatan tersebut, tarif yang tertera itu Rp5 ribu. Sementara, pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja meminta tarif kepada kami Rp 20 ribu,” ucap sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut saat ditemui di seputaran UPTD Puskesmas Tinggi Raja, Rabu (3/1/2024).

Meskipun demikian, lanjut mereka, surat kesehatan dari UPTD Puskesmas Tinggi Raja tersebut tetap harus diambil dan dibayarkan.

“Karena surat kesehatan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon pengawas TPS,” ungkap mereka.

Mereka mengatakan, jika pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja sama sekali tidak pernah menjelaskan terkait adanya perbedaan biaya tersebut.

“Seharusnya pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja itu menjelaskan kepada kita semua terkait adanya perbedaan biaya untuk urus surat kesehatan tersebut, agar kami paham dan tidak bingung,” kata mereka.

Sementara itu, sejumlah pegawai di UPTD Puskesmas Tinggi Raja belum dapat dikonfirmasi terkait adanya perbedaan biaya untuk pengurusan surat kesehatan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna melalui Sekretaris, Purwanto mengaku jika tarif yang dikenakan oleh UPTD Puskesmas Tinggi Raja untuk pengurusan surat kesehatan itu sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

“Tarif sebesar Rp20 ribu itu sudah mengacu kepada Perda bang. Dimana Rp 5 ribu untuk SKBS, dan Rp15 ribu untuk pelayanan umum di poli,” jelasnya melalui telepon seluler.

Dirinya juga menyarankan, kepada calon pengawas TPS agar meminta penjelasan kepada pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja perihal tarif yang dikenakan untuk pengurusan surat kesehatan sebesar Rp20 ribu tersebut. (ded)

Tags: Calon Pengawas TPSPerbedaan BiayaSurat KesehatanUPTD Puskesmas Tinggi Raja
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Kaper BKKBN Sumut Monitoring Distribusi MBG  ke SPPG Balige

4 Februari 2026

Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

3 Februari 2026

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Recent News

Kaper BKKBN Sumut Monitoring Distribusi MBG  ke SPPG Balige

4 Februari 2026

Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

3 Februari 2026

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In