Categories: EKONOMI

Calon Pengawas TPS Bingung Perbedaan Biaya Surat Kesehatan di UPTD Puskesmas Tinggi Raja

ASAHAN – Sejumlah warga yang ingin mendaftar sebagai calon pengawas TPS di lokasi Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan merasa heran dengan biaya untuk pengurusan surat kesehatan di UPTD Puskesmas Tinggi Raja.

Pasalnya, terdapat perbedaan biaya yang tertera di surat kesehatan tersebut dengan jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada UPTD Puskesmas Tinggi Raja.

“Kami heran dengan biaya untuk ambil surat kesehatan di Puskesmas ini bang. Pada surat kesehatan tersebut, tarif yang tertera itu Rp5 ribu. Sementara, pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja meminta tarif kepada kami Rp 20 ribu,” ucap sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan tersebut saat ditemui di seputaran UPTD Puskesmas Tinggi Raja, Rabu (3/1/2024).

Meskipun demikian, lanjut mereka, surat kesehatan dari UPTD Puskesmas Tinggi Raja tersebut tetap harus diambil dan dibayarkan.

“Karena surat kesehatan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai calon pengawas TPS,” ungkap mereka.

Mereka mengatakan, jika pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja sama sekali tidak pernah menjelaskan terkait adanya perbedaan biaya tersebut.

“Seharusnya pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja itu menjelaskan kepada kita semua terkait adanya perbedaan biaya untuk urus surat kesehatan tersebut, agar kami paham dan tidak bingung,” kata mereka.

Sementara itu, sejumlah pegawai di UPTD Puskesmas Tinggi Raja belum dapat dikonfirmasi terkait adanya perbedaan biaya untuk pengurusan surat kesehatan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna melalui Sekretaris, Purwanto mengaku jika tarif yang dikenakan oleh UPTD Puskesmas Tinggi Raja untuk pengurusan surat kesehatan itu sudah sesuai dengan Perda Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

“Tarif sebesar Rp20 ribu itu sudah mengacu kepada Perda bang. Dimana Rp 5 ribu untuk SKBS, dan Rp15 ribu untuk pelayanan umum di poli,” jelasnya melalui telepon seluler.

Dirinya juga menyarankan, kepada calon pengawas TPS agar meminta penjelasan kepada pihak UPTD Puskesmas Tinggi Raja perihal tarif yang dikenakan untuk pengurusan surat kesehatan sebesar Rp20 ribu tersebut. (ded)

Zulham

Recent Posts

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN…

1 minggu ago

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

2 minggu ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

3 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

3 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

4 minggu ago