MEDAN – Rangkaian seleksi calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasuki tahapan krusial.
Minggu ketiga Bulan November ini, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memulai proses uji kepatutan dan kelaikan (fit and proper test) terhadap calon komisioner di gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan salinan surat nomor R-15/Pres/03/2023, terdapat 18 orang calon anggota KPPU masa jabatan tahun 2023-2028 berdasarkan urutan ranking hasil seleksi yang diselenggarakan panitia seleksi. Untuk kemudian dipilih dan mendapat persetujuan DPR sebanyak sembilan orang yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan keputusan presiden.
Adapun calon atau kandidat komisioner KPPU 2023-2028 tersebut merupakan hasil seleksi dari 228 pendaftar. Mereka sebelumnya telah melewati berbagai tes, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara. Publik berharap Komisi VI DPR berhati-hati dalam melakukan fit and proper test calon komisioner KPPU. Sehingga tidak membuat publik ragu terhadap komisioner yang dipilih oleh DPR.
“KPPU merupakan garda terdepan dalam menjaga demokrasi ekonomi di Indonesia, tentunya publik menunggu keseriusan DPR dalam memilih komisioner KPPU selanjutnya, dimana prosesnya harus akuntabel dan transparan. Dalam uji kelayakan yang bersifat terbuka, publik juga dapat menilai dari sisi track record dan berbagai aspek lain yang dipandang penting sehubungan dengan jabatannya sebagai komisioner KPPU nanti” ujar Benjamin Gunawan, ekonom dari Sumatera Utara dalam rilisnya, Selasa (7/11/2023).
Benjamin Gunawan berharap komisoner KPPU yang baru nanti memiliki pemutakhiran terus dengan perkembangan ekonomi, dunia usaha, dan praktik-praktik yang mungkin belum pernah ditemui pada masa-masa lalu.
Sedangkan menurut Padian Adi S Siregar, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Komisioner KPPU yang terpilih diharapkan yang dapat mendorong perlindungan terhadap konsumen yang saat ini masih lemah, sebab yang dibela oleh KPPU bukan semata-mata kepentingan pelaku usaha yang merasa dirugikan, namun juga kepentingan persaingan usaha yang sehat dan kepentingan konsumen.
”Komisioner KPPU akan menjadi tumpuan konsumen agar mereka terlindungi dari praktik bisnis yang eksploitatif, monopoli dan harga yang tidak kompetitif” tegas Padian.
Adapun mereka yang akan diuji oleh DPR ini memiliki latar belakang profesi yang beragam, 9 calon komisioner berasal dari sekretariat KPPU, 1 orang merupakan komisioner KPPU periode 2018–2023, calon komisioner yang lain sebagian besar berlatar belakang akademisi dan ada juga yang berasal dari praktisi. Selengkapnya berdasarkan urutan ranking hasil seleksi adalah sebagai berikut :
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mengaku tetap siaga dan waspada dalam…
MEDAN (METROJURNAL.COM) -Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Berbagai informasi yang beredar di media sosial (medsos) saat ini tidak bisa…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Provinsi Sumatera Utara dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan health tourism atau…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem kini…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan mencatat jumlah kunjungan pasien…