• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli LPG Non Subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga

Zulham by Zulham
10 Maret 2025
in EKONOMI
0
Ilustrasi, Sumber @

Ilustrasi, Sumber @

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 5 Maret 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari kajian yang telah dilakukan KPPU sejak tahun lalu terkait struktur pasar LPG Non Subsidi di Indonesia. “Kami menemukan indikasi bahwa ada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dengan menjual LPG Non Subsidi pada harga yang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan banyak konsumen beralih ke LPG Subsidi,” ujar Taufik dalam siaran persnya, Senin (10/3/2025).

Menurut KPPU, PT PPN menguasai lebih dari 80% pasokan LPG domestik dan impor, serta menjual LPG Non Subsidi dengan merek dagang BrightGas. Selain itu, PT PPN juga mendistribusikan gas dalam bentuk bulk kepada perusahaan lain, seperti BlueGas dan PrimeGas, yang kemudian mengemas ulang menjadi LPG tabung Non Subsidi. Dalam kajiannya, KPPU menemukan adanya keuntungan tinggi atau super normal profit hingga 10 kali lipat dibandingkan penjualan LPG Subsidi, yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun 2024.

“Kami menduga ada perilaku eksklusif dan eksploitatif dalam penjualan LPG Non Subsidi, di mana PT PPN menetapkan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaingnya di pasar LPG Non Subsidi. Ini berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” jelas Taufik.

Akibat harga LPG Non Subsidi yang tinggi, banyak konsumen memilih beralih ke LPG Subsidi kemasan 3 kg. Dampaknya, beban anggaran negara meningkat akibat subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, serta bertambahnya jumlah impor LPG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha dalam pasar LPG Non Subsidi.

“Kami akan mendalami lebih lanjut bagaimana struktur harga LPG dari hulu ke hilir serta dampaknya terhadap persaingan di industri ini. Jika ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Taufik.

Penyelidikan awal ini menjadi langkah penting bagi KPPU dalam memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor energi, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan anggaran negara dari potensi dampak negatif praktik monopoli. (RED)

Tags: KPPUPatraniagaPelayananPersaingan UsahaPertamina
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Recent News

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In