Categories: EKONOMI

Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potogan PPH

JAKARTA  – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi,Kamis (13/2/2024)

Adapun pokok pengaturan PER2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:Pokok Pengaturan PenjelasanAplikasi Pelaporan • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

• SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajakb) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.Bentuk Formulir

• Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.Bukti Potong

• Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.Tangan

• Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Bentuk dan Tanda Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi capb) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.#PajakKuatAPBNSehat.(red)

Zulham

Recent Posts

Penyuluh Kristen KUA Medan Sunggal Berikan Penguatan Iman kepada Pasien RS Dr. Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Penyuluh Agama Kristen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Sindar Purba,…

3 hari ago

Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Menyikapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, UPTD Khusus…

2 minggu ago

Belum Ada Pasien Influenza A di RS Haji Medan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran…

4 minggu ago

RS Pirngadi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan…

4 minggu ago

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

2 bulan ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

3 bulan ago