• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

15.000 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Medan, Untuk Perayaan Malam Pergantian Tahun

Zulham by Zulham
3 Januari 2024
in HEADLINE
0
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun perlihatkan barang bukti, Kamis (28/12/2023)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun perlihatkan barang bukti, Kamis (28/12/2023)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Sebanyak 15.000 butir pil ekstasi yang direncanakan untuk perayaan malam pergantian tahun gagal beredar di Medan.

Sebab, polisi berhasil meringkus pemiliknya, dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan, tersangka AA dan JAS, keduanya warga Medan berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy) pada Kamis (21/12/2023) lalu.

“Kedua pelaku ditangkap di Apartemen Reiz Condo, Kota Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.

Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti tas ransel hitam berisi ekstasi berwarna hijau sebanyak 10.000 butir.

Selain itu, petugas juga mendapatkan 14 bungkus pil ekstasi berwarna cokelat dengan jumlah 5.000 butir. Keduanya mengaku barang haram tersebut didapati dari pelaku DHH.

“Selanjutnya petugas kita melakukan pengembangan terhadap DHH, dengan cara JAS dan AA menghubunginya untuk menyerahkan uang hasil penjualan,” urainya.

Selanjutnya, DHH ditangkap di basement Ramayana Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan.

Bersama DHH disita satu unit HP merk vivo yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir.

Kepada polisi, tersangka DHH mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari Y yang saat ini masih dalam pengejaran (buron).

Marbun menyebut, narkoba jenis ekstasi ini rencananya akan beredar di wilayah Kota Medan pada malam perayaan pergantian tahun.

Ketiga pelaku JAS, DHH dan AA dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Red)

Tags: 15.000 Butir Pil EkstasiGagal Beredar di MedanPolisi berhasil meringkus pemiliknyaUntuk Perayaan Malam Pergantian Tahun
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Recent News

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In