Bupati Palas Tandatangani PK Serentak 2025, Sekaligus penyerahan SK Tenaga Ahli di Lingkungan Pemkab Palas
PALAS – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, laksanakan Penandatanganan perjanjian kinerja (PK) tahun 2025, sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) tenaga Ahli di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas)di aula Kantor Bupati Palas. Senin (10/03/2025).
Bupati Palas Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan bahwa perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja, dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas aparatur.
Adapun tujuan perjanjian kinerja yaitu, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian capaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi, serta menjadi awal munculnya inovasi-inovasi baru dalam hal pelayanan publik, tambahnya.
“Saya ingin Kabupaten Palas terus bergerak maju khususnya pada peningkatan reformasi birokrasi, ungkapnya.
Lanjut Bupati Palas, Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kerja dan kinerja pemerintahan dituntut untuk lebih efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang tertuang dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
“Kegiatan penandatangan perjanjian kinerja ini, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIP yang termuat dalam peraturan presiden no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan permenpanrb RI no 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah”.Kata Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, yang akrab dipanggil Bapak PMA.
Semoga perjanjian kinerja ini dapat memotivasi setiap kepala OPD untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang lebih baik dan lebih terarah, harapnya.
Dan perjanjian kinerja ini tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai komitmen yang nyata dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah. Semoga ini akan menjadi acuan penting dalam mengevaluasi kinerja setiap OPD ke depan, ujarnya.
“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kinerja ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Palas dapat lebih fokus dalam melaksanakan program kerja, memastikan serapan anggaran yang optimal, serta mencapai target-target yang telah ditetapkan dengan hasil yang dapat terukur, demi kemajuan daerah Kabupaten Palas dan kesejahteraan masyarakat”, tutupnya.
Kemudian di lanjutkan dengan penyerahan SK Tenaga Ahli : 100.3.3.2/62/KPTS/2025
Tentang Penetapan Tenaga Ahli Dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Kabupaten Palas.
1. H. Fahmi Anwar Nasution, S.T., M.Pd. sebagai Tenaga Ahli Bid. Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.
2. H. Irsan Bangun Harahap, S.E. sebagai Tenaga Ahli Bid. Promosi Investasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
Dan 3. H. M. Ridho Harahap, S.E. sebagai Tenaga Ahli Bid. Sosial Politik dan Kebijakan Publik. (Hs-1)