Categories: HEADLINE

Dua Dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali meringkus diduga sindikat pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dari 6 pelaku itu, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Kapolrestabes, pengungkapan itu berkat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 9 Desember 2024 dengan pelapor Faisal Sitorus (33) warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, korban lainnya adalah Istika Nur (35) penduduk Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan LP Nomor: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 13 Januari 2025.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku adalah DP (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, BR (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RR (15) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RF (18) warga Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

Selain itu, polisi juga membekuk FA (21) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal serta SHP (40) penduduk Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru selaku penadah dan keduanya ditembak polisi.

Para pelaku, beber Kapolrestabes beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Beberapa orang pelaku, kata Gidion, ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan kabur ke kawasan Kabupaten Samosir.

“Dua dari 6 pelaku, kita beri tindakan tegas terukur termasuk seorang penadah sepeda motor curian tersebut. Hal ini untuk efek jera para pelaku,” tegas Gidion.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 unit Honda Vario, 1 Yamaha King, Kunci T, Handphone, dan pakaian pelaku.

“Para pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas Gidion. (HS)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

2 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

2 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

2 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago