Categories: HEADLINE

Gerai Mie Gacoan Digeruduk Massa, Diduga Gunakan Air Tanah Tanpa Izin serta Tidak Miliki AMDAL & IPAL

MEDAN (METRO JURNAL.COM) – Gerai Mie Gacoan di Jalan SM Raja, Medan Kota, Kota Medan digeruduk massa, Rabu (30/10/2024). Aksi massa yang tergabung dalam Lintas Kajian Kaum Gerakan (LINKKAR) itu karena pihak Mie Gacoan diduga telah melakukan tindak pidana melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan kegiatan usaha tanpa izin.

” Kami minta Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar segera memeriksa dokumen izin pengusahaan air tanah (SIPA) PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacon. Kami menduga jika hingga hari ini pihak Mie Gacoan telah memanfaatkan air tanah tanpa izin, ” ujar Koordinator Aksi, Ihksan Harahap dalam orasinya.

Lebih lanjut, dia mengatakan agar Polda Sumatera Utara juga menindak tegas Pimpinan PT Mitra Bali Sukses, jika terbukti melakukan perbuatan dugaan melawan hukum sebagaimana pasal 70 huruf c undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Disebutnya, hal itu sebagai bukti tindakan tegas dan tidak tebang pilih Polda Sumatera Utara dalam penegakan hukum.

” Tadi kami juga sudah melakukan aksi demonstrasi ke Poldasu dan Polrestabes Medan. Kami akan terus menyuarakan ini hingga adanya tindakan hukum tegas bagi pengusaha yang hanya ingin mengambil untung tanpa memperdulikan peraturan dan undang-undang yang berlaku, ” tandasnya mengakhiri.

Pantauan Wartawan, menyikapi aksi itu, pihak Mie Gacoan mengutus seorang Pegawainya untuk memberi tanggapan. Namun sayangnya, jawaban pegawai itu malah membuat suasana semakin ricuh karena pegawai itu mengaku baru saja mengetahui aksi massa itu dari pihak Kepolisian Polsek Medan Kota yang mengawal aksi itu.

” Kalau pihak pimpinan mau dihadirkan hari tidak bisa karena kan dari Jakarta jadi tidak mungkin. Dari saya itu aja Bang, ” ucapnya singkat.

Selain itu, berdasarkan informasi diterima harianstar.com, gerai Mie Gacoan juga tidak memiliki IPAL dan AMDAL sehingga diduga sengaja mencemari lingkungan hanya demi keuntungan. Pihak terkait yakni Kepala BLH Kota Medan, M Husni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar yang telah dikonfirmasi mengakui bahwa gerai Mie Gacoan tidak miliki IPAL dan AMDAL. (rel)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

4 minggu ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago