Categories: HEADLINEPERISTIWA

Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

MEDAN   – Tim kuasa hukum korban pencabulan anak dibawa umur dari kantor hukum Law Firm DR Ali Yusran Gea SH dan Partner, melayangkan permohonan pengawasan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 5 Desember 2023.

Permintaan pengawasan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur oleh kuasa hukum korban berinisial CAAF itu bertujuan agar penanganan perkara pidana Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap tersangka yang sedang dalam proses pelimpahan berkas (P21) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Tujuan dari pada permintaan pengawasan ini agar penanganan kasus a quo tersebut dilakukan secara profesional, sehingga hukumannya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku khususnya dalam kasus ini, dan juga agar korban mendapat keadilan hukum,” kata Dr Ali Yusran Gea selaku kuasa hukum korban kepada wartawan.

Dalam permohonan pengawasan yang di kirim kuasa hukum korban kepada Kepala P2TP2A Sumut, yang turut diperoleh dailyklik menerangkan bahwa kasus tersebut dialami korban CAAF pada Sabtu, 9 September 2023. Pelaku pun diketahui merupakan tetangga korban.

Usai mengetahui kejadian tersebut orangtua korban, Misman lalu melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3100/IX/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dibawah umur yang dialami korban CAAF dan menetapkan tersangka Zulfikar Abadi.

“Pelaku Zulfikar Abadi saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan (P21) dari Polrestabes ke Kejari Medan,” ujar Ali Yusran Gea.

Patut diketahui, peristiwa pidana pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan, Misman, orang tua korban CAAF, setelah pihaknya mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tersangka pada Sabtu 9 September 2023.

Peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban sekira pukul 17.30 Wib yang beralamat di Jalan Gambir Pasar 8, Dusun VI Gang Karya Rotan 17, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.(red)

Zulham

Recent Posts

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

2 hari ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

2 hari ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

2 hari ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

2 minggu ago

Wanita Driver Ojol Disabilitas Ditabrak Angkot, Motornya Dicuri

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Nahas dialami seorang wanita penyandang disabilitas. Pengemudi ojek online (ojol) di Medan…

2 minggu ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago