Categories: HEADLINEPERISTIWA

Kasus P21, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur Minta Pengawasan P2TP2A

MEDAN   – Tim kuasa hukum korban pencabulan anak dibawa umur dari kantor hukum Law Firm DR Ali Yusran Gea SH dan Partner, melayangkan permohonan pengawasan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 5 Desember 2023.

Permintaan pengawasan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur oleh kuasa hukum korban berinisial CAAF itu bertujuan agar penanganan perkara pidana Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap tersangka yang sedang dalam proses pelimpahan berkas (P21) dari Polrestabes Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Tujuan dari pada permintaan pengawasan ini agar penanganan kasus a quo tersebut dilakukan secara profesional, sehingga hukumannya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku khususnya dalam kasus ini, dan juga agar korban mendapat keadilan hukum,” kata Dr Ali Yusran Gea selaku kuasa hukum korban kepada wartawan.

Dalam permohonan pengawasan yang di kirim kuasa hukum korban kepada Kepala P2TP2A Sumut, yang turut diperoleh dailyklik menerangkan bahwa kasus tersebut dialami korban CAAF pada Sabtu, 9 September 2023. Pelaku pun diketahui merupakan tetangga korban.

Usai mengetahui kejadian tersebut orangtua korban, Misman lalu melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3100/IX/2023/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 16 September 2023.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas tindakan Pidana Kejahatan Perlindungan Anak dibawah umur yang dialami korban CAAF dan menetapkan tersangka Zulfikar Abadi.

“Pelaku Zulfikar Abadi saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan (P21) dari Polrestabes ke Kejari Medan,” ujar Ali Yusran Gea.

Patut diketahui, peristiwa pidana pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan, Misman, orang tua korban CAAF, setelah pihaknya mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan tersangka pada Sabtu 9 September 2023.

Peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban sekira pukul 17.30 Wib yang beralamat di Jalan Gambir Pasar 8, Dusun VI Gang Karya Rotan 17, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.(red)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 hari ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

3 hari ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

1 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

1 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

2 minggu ago

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Usai silaturahmi dan Sosialisasi Penguatan Kinerja Pelayanan Kesehatan bersama jajaran manajemen RSUD…

2 minggu ago