Categories: HEADLINE

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kg Ganja dari 3 Tersangka saat Pesta Narkoba

RIAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengagalkan peredaran 15,61 Kilogram narkotika jenis ganja, Sabtu (18/1/2025). Dari pengungkapan itu, 3 orang tersangka turut berhasil ditangkap.

Direktur Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru, Riau.

Berdasar informasi itu, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung terjun melakukan penggerebekan. Hasilnya, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapati 3 pria, BC (52), TAS (26) dan S (26) sedang pesta narkoba jenis ganja.

” Dari penggerebekan itu, kita mendapati 2 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus rokok berisi narkoba jenis ganja dan 1 mangkok plastik berisi ganja, ” ungkap Putu.

Berdasarkan hasil introgasi, dikatakan Putu diketahui masih ada barang bukti ganja di rumah seorang tersangka di Jalan Muslimin Gang Muslimin IV, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kemudian, disebutnya pihaknya melakukan penggeladahan di rumah yang dikontrak tersangka BC itu.

” Dari sana kita mendapati barang bukti diduga narkotika jenis ganja seberat 15,61 Kilogram, ” tambah Putu.

Lebih jauh, Putu menyebut jika berdasarkan keterangan para tersangka, kasus itu bermula dari tersangka TAS yang diperintah seorang berinisial P menjemput narkoba jenis ganja sebanyak 36 Kilogram dari seorang berinisial R di Panyabungan, Sumatera Utara. Setelah berhasil, lantas tersangka TAS mengirim 5 Kilogram ganja ke wilayah Jambi.

Selanjutnya, sisa ganja 31 Kilogram lagi disimpan oleh tersangka TAS di rumah kontrakannya di Jalan Labersa, Pekanbaru. Namun ternyata, ganja tersebut malah dicuri oleh tersangka BC dan ME lalu dibagi 2. Kemudian, tersangka BC menyimpan 15,61 Kilogram ganja hasil curian di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

” Untuk tersangka ME masih kita lakukan penyelidikan karena berdasar keterangan tersangka BC, masih ada barang bukti ganja di tangan tersangka tersebut. Begitu juga dengan P yang menyuruh TAS dan juga R yang menyerahkan ganja pada TAS, masih kita lakukan penyelidikan, ” tambah Putu.

Sebelum mengakhiri, Putu mengatakan pihaknya menjerat 3 tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Zulham

Recent Posts

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN…

1 minggu ago

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

2 minggu ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

3 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

3 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

4 minggu ago