Categories: HEADLINE

Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,61 Kg Ganja dari 3 Tersangka saat Pesta Narkoba

RIAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengagalkan peredaran 15,61 Kilogram narkotika jenis ganja, Sabtu (18/1/2025). Dari pengungkapan itu, 3 orang tersangka turut berhasil ditangkap.

Direktur Ditnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru, Riau.

Berdasar informasi itu, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung terjun melakukan penggerebekan. Hasilnya, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapati 3 pria, BC (52), TAS (26) dan S (26) sedang pesta narkoba jenis ganja.

” Dari penggerebekan itu, kita mendapati 2 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus rokok berisi narkoba jenis ganja dan 1 mangkok plastik berisi ganja, ” ungkap Putu.

Berdasarkan hasil introgasi, dikatakan Putu diketahui masih ada barang bukti ganja di rumah seorang tersangka di Jalan Muslimin Gang Muslimin IV, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kemudian, disebutnya pihaknya melakukan penggeladahan di rumah yang dikontrak tersangka BC itu.

” Dari sana kita mendapati barang bukti diduga narkotika jenis ganja seberat 15,61 Kilogram, ” tambah Putu.

Lebih jauh, Putu menyebut jika berdasarkan keterangan para tersangka, kasus itu bermula dari tersangka TAS yang diperintah seorang berinisial P menjemput narkoba jenis ganja sebanyak 36 Kilogram dari seorang berinisial R di Panyabungan, Sumatera Utara. Setelah berhasil, lantas tersangka TAS mengirim 5 Kilogram ganja ke wilayah Jambi.

Selanjutnya, sisa ganja 31 Kilogram lagi disimpan oleh tersangka TAS di rumah kontrakannya di Jalan Labersa, Pekanbaru. Namun ternyata, ganja tersebut malah dicuri oleh tersangka BC dan ME lalu dibagi 2. Kemudian, tersangka BC menyimpan 15,61 Kilogram ganja hasil curian di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

” Untuk tersangka ME masih kita lakukan penyelidikan karena berdasar keterangan tersangka BC, masih ada barang bukti ganja di tangan tersangka tersebut. Begitu juga dengan P yang menyuruh TAS dan juga R yang menyerahkan ganja pada TAS, masih kita lakukan penyelidikan, ” tambah Putu.

Sebelum mengakhiri, Putu mengatakan pihaknya menjerat 3 tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

1 bulan ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

3 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago