MEDAN – Teka-teki pembunuhan Jannus William Simanjuntak (44) terungkap. Pelaku, Fadli (45) warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu menghabisi nyawa Jannus untuk menguasai mobil Avanza miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terlilit hutang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan Fadli melakukan pembunuhan secara berencana. Pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan sedari awal.
Aksi pembunuhan itu pun terjadi di seputaran Jalan Pariama, Ladang Bambu, Minggu (23/2/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
“Jadi awalnya pelaku memesan taxi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya mau naik ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban,” kata Gidion, Selasa (25/2/2025).
Setelah menghabisi nyawa Jannus, Fadli membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru dan membawa mobil korban. Tujuannya, Fadli hendak menjual mobil tersebut seharga Rp 25 juta kepada H (DPO).
“Jadi sebelumnya, Jumat (21/2/2025) pelaku menelepon H untuk meminjam uang untuk digunakan membayar hutang. Lalu H meminta pelaku mencarikan mobil dan dijanjikan dibayar Rp 25 juta,” tutur Gidion.
Saat bertemu H, Fadli hendak menyerahkan mobil tersebut. Namun H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil berplat B 2911 UFB itu. Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.
“Jadi saat mau transaksi, H tidak jadi membeli karena ada insting dari H melihat mobil banyak darah. Lalu pelaku sempat mengatakan bahwa itu darah kambing. Saat proses pembersihan mobil, disitu lah jasad korban ditemukan warga,” ucap mantan Kapolsek Pancur Batu itu.
Sebelum peristiwa itu ramai, pelaku sempat hendak mengambil mobil di lokasi penemuan mobil. Namun melihat warga sudah ramai mengelilingi mobil yang ditinggalkannya, pelaku mengurungkan niatnya karena ketakutan.
“Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 24 jam di seputaran Simpang Selayang. Saat kita lakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Fadli pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ada motif yang jelas dalam peristiwa ini. Sehingga kita berani menetapkan pasal 340 subs pasal 365 ayat (3),” kata Gidion.(RED)
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…
MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…