Categories: HEADLINE

Polisi Ungkap Pembunuhan Bos Doorsmeer, 5 Karyawan Ditangkap

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan karyawan terhadap majikan.

Peristiwa itu dialami Mahadi (53), pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan – Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (25/12/2023) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya bergerak berawal dari informasi istri korban melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

“Kita mendapatkan informasi dari istri korban. Saat itu, istrinya melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya,” katanya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, satu pelaku masih dalam pengejaran.

Teddy mengungkapkan, para tersangka ini merupakan karyawan korban sakit hati atas perkataannya karena kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.

“Jadi kemarin pada Senin (25/12/2023), otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadi karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban,” ujarnya.

Keenam pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup.

“Ketika doorsmeer sudah tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, istri korban sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya.

Beruntung, Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 5 pelaku dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan pertama kita mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang masih di bawah umur,” katanya.

Kini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat berlapis, yakni 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)

Zulham

Recent Posts

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

3 hari ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

3 hari ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

2 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

2 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

2 minggu ago

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Kini Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Usai silaturahmi dan Sosialisasi Penguatan Kinerja Pelayanan Kesehatan bersama jajaran manajemen RSUD…

2 minggu ago