Categories: HEADLINE

Polisi Ungkap Pembunuhan Bos Doorsmeer, 5 Karyawan Ditangkap

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan karyawan terhadap majikan.

Peristiwa itu dialami Mahadi (53), pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan – Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (25/12/2023) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya bergerak berawal dari informasi istri korban melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

“Kita mendapatkan informasi dari istri korban. Saat itu, istrinya melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya,” katanya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, satu pelaku masih dalam pengejaran.

Teddy mengungkapkan, para tersangka ini merupakan karyawan korban sakit hati atas perkataannya karena kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.

“Jadi kemarin pada Senin (25/12/2023), otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadi karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban,” ujarnya.

Keenam pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup.

“Ketika doorsmeer sudah tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, istri korban sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya.

Beruntung, Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 5 pelaku dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan pertama kita mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang masih di bawah umur,” katanya.

Kini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat berlapis, yakni 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

2 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

2 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

2 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago