Categories: HEADLINE

Polisi Ungkap Pembunuhan Bos Doorsmeer, 5 Karyawan Ditangkap

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan karyawan terhadap majikan.

Peristiwa itu dialami Mahadi (53), pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan – Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Kamis (25/12/2023) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pihaknya bergerak berawal dari informasi istri korban melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.

“Kita mendapatkan informasi dari istri korban. Saat itu, istrinya melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya,” katanya, Kamis (28/12/2023).

Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka, satu pelaku masih dalam pengejaran.

Teddy mengungkapkan, para tersangka ini merupakan karyawan korban sakit hati atas perkataannya karena kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.

“Jadi kemarin pada Senin (25/12/2023), otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadi karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban,” ujarnya.

Keenam pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup.

“Ketika doorsmeer sudah tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, istri korban sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya.

Beruntung, Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 5 pelaku dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan pertama kita mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang masih di bawah umur,” katanya.

Kini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat berlapis, yakni 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red)

Zulham

Recent Posts

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

23 jam ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

23 jam ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

23 jam ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

2 minggu ago

Wanita Driver Ojol Disabilitas Ditabrak Angkot, Motornya Dicuri

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Nahas dialami seorang wanita penyandang disabilitas. Pengemudi ojek online (ojol) di Medan…

2 minggu ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago