(Foto : HumasPolri/dok)
JAKARTA – Dittipdium Bareskrim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani, Senin 3 Maret 2025 dikutip dari laman Humas Polri.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya.
Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. (YS)
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Bagi sebagian keluarga di Sumatera Utara, hidup sering kali berjalan dengan keterbatasan.…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mengaku tetap siaga dan waspada dalam…
MEDAN (METROJURNAL.COM) -Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Berbagai informasi yang beredar di media sosial (medsos) saat ini tidak bisa…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Provinsi Sumatera Utara dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan health tourism atau…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem kini…