(Foto : HumasPolri/dok)
JAKARTA – Dittipdium Bareskrim Polri menemukan keterlibatan pihak lain dalam pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang.
Polri segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” kata Djuhandani, Senin 3 Maret 2025 dikutip dari laman Humas Polri.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. Meski terdapat perbedaan pendapat terhadap hasil penyidikan. Koordinasi ini seputar pemberkasan perkara empat tersangka sebelumnya.
Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. (YS)
LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…