• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Presiden Jokowi Sampaikan Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo sesuai UU

Zulham by Zulham
28 Februari 2024
in HEADLINE
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (.COM) – Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden Jokowi.

Kepala Negara RI menuturkan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” jelas Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.(red)

Tags: Letjen (Purn) Prabowo SubiantoMenteri Pertahananpenganugerahan pangkat istimewa TNIPresiden Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Recent News

Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola: Tanya ke Pusat

31 Januari 2026

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In