Categories: HUKRIM

Ihwan Ritonga saat Sosialisasi: Merokok di Area KTR Dapat Disanksi Kurungan

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, menghimbau warga agar menahan diri, tidak merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok. Karena tindakan itu bakal mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di dua lokasi, yakni, di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, dan Jl Pelita III Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (31/10/2023).

Ihwan mengawali sosialisasi dengan bertemu warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel. Dan kemudian dilanjutkan sosialiasi dan silaturahmi bersama warga di Jl Pelita III.

Tiba di dua lokasi ini, Ihwan Ritonga disambut antusias ratusan warga yang hadir. Yel-yel ‘Ihwan Ritonga Mantap, Ihwan Ritonga Lanjutkan’ pun berkali-kali menggema sebagai bentuk dukungan warga terhadap dirinya.

Ihwan lantas menyambut hangat sambutan itu, dan berterima kasih atas dukungan warga selama ini.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok, melainkan untuk menertibkan kebiasaan buruk saat merokok di tempat-tempat umum,” terang Ihwan saat memulai kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda KTR hadir demi kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya warga Kota Medan. Perda tersebut dibuat agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat, serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung.

“Perda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat. Karena wajib diingat, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” kata politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini.

Ihwan menghimbau warga agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum, khususnya yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok. Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

“Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Kalau ada yang kedapatan merokok di area ini dapat dikenakan sanksi,” kata Ihwan, yang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang maju sebagai calon legislatif DPRD Sumut.

Sanksi itu, lanjutnya, berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Ia kemudian menghimbau warga, khususnya bapak-bapak agar jangan merokok saat mengantar anaknya ke sekolah.

“Merokok di kawasan sekolah, secara tegas dilarang dalam perda ini. Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Kalau ada yang merasa terganggu dengan aksi merokok dalam angkutan umum, segera laporkan,” imbuh Ihwan.

Dikatakan Ihwan, dalam Perda KTR juga diatur tata pemasangan iklan rokok di tempat umum. Pemasangan iklan rokok tidak boleh di tempat fasilitas umum, terutama di jalan-jalan utama atau protokol. (Red)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

4 minggu ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago