Categories: HUKRIM

Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku Narkoba

 PALAS – Upaya Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menghapus peredaran Narkoba harus dibarengi dengan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Apresiasi terus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat maupun profesi.

“Upaya dari Polres Palas dalam memberantas narkoba harus didukung semua pihak agar pemberantasan narkoba di bumi Padang Lawas dapat optimal,” kata Ketua KNPI Palas, Muhammad Isra’ Hasibuan, di Sibuhuan, Jum’at (10/11/2023).

Isra’ menilai, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja. Namun peran dari Pemerintah, Kejari, Pengadilan Negeri dan stake holder terkait memiliki peran penting menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Mereka harus bekerja sesuai dengan koridornya yaitu menindak tegas para pelaku pengedar dan bandar narkoba.

“Semua elemen penegak hukum harus bersinergi bersama memberantas narkoba. pengedar narkoba yang telah ditangkap lengkap dengan barang bukti, harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku,” tegas Isra’

Diketahui beberapa tangkapan narkoba Polres Palas yang menyita perhatian publik seperti Satpam perkebunan BUMN PTPN IV Sosa inisial JP, kemudian oknum Polisi di Barteng yang kedapatan diduga sedang pesta sabu dan beberapa penangkapan lainnya.

Kedua pelaku yang notabene seorang penegak hukum semestinya berupaya mendukung pemberantasan narkoba bukannya terlibat langsung. Bahkan yang lebih parahnya lagi, JP justru ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butar-butar ketika ditemui wartawan menyatakan komitmennya berantas narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

Langkah nyata yang dilakukan melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Terbukti, per Oktober 2022 Satnarkoba berhasil 55 tersangka dari 44 laporan polisi, 31 orang telah diserahkan ke BNN untuk direhap, sementara 24 orang lainnya diproses hukum lebih lanjut. (sumber: metrojurnal.com)

 

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

1 bulan ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

3 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago