Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi
MEDAN – Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap perdagangan organ satwa dilindungi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan menyaru sebagai pembeli.
Penindakan dilakukan di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar Gang Telkom Nomor 98 Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Kamis (9/10/2023) lalu.
“Dua orang tersangka ditangkap saat transaksi, diamankan bersama barang bukti,” jelas Hadi, Senin (13/11/2023).
Kedua tersangka adalah, MS (44), warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan DYS (41), warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Padangsidimpuan Utara.
Hadi menyebut, kedua tersangka berperan sebagai pemilik dan penjual kulit harimau jenis Panthera Tigris Sumatera dan Trenggiling (manis javanica).
Dari kedua tersangka turut diamankan 1 lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 Kg.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA,” pungkas Hadi.(red)
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Penyuluh Agama Kristen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Sindar Purba,…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Menyikapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, UPTD Khusus…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…
MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…