Categories: HEADLINEHUKUM

Baru Menikah 3 Bulan, Sofian Syah Dituntut Mati Bawa 100 Kg Ganja

MEDAN  Sofian Syah, warga Jalan Kutacane Desa Mendabe Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dituntut agar dipidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/11/2023).

“Benar, tidak ada hal meringankan. Makanya hukuman mati,” tegas JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Hartati saat ditemui seusai sidang.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria yang baru menikah 3 bulan tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114  ayat  (2) UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 100 Kg.

Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.

“Iya. Baru tiga bulan dia menikah. Mocok-mocok. Ikut sama bapaknya buruh bangunan ke Medan. Ntah kek mana, ada yang nyuruh dia bawa barang pakai becak. Rupanya isinya ganja. Minggu depan giliran kamilah nyampaikan pledoi,” kata Sri Wahyuni dari Posbakum PN Medan.

Sri Hartati dalam dakwaan menguraikan, Rabu (9/8/2023) dengan menggunakan jasa informan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut memesan 100 Kg ganja kepada Irwansyah alias Iwan (masuk daftar pencarian orang / DPO) dengan harga Rp75 juta.

Sedangkan lokasi transaksi disepakati di Jalan Kenanga Raya, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa berusia 25 tahun tersebut menjumpai saksi polisi dengan mengendarai becak motor untuk memastikan apakah benar si pemesan barang.

Terdakwa mengajak saksi polisi masuk ke sebuah pekarangan rumah dan sesampainya di teras rumah tersebut Sofian Syah menurunkan 3 bungkus goni warna putih berisi daun ganja dari atas becak bermotor.

Sofian Syah langsung diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan diupah Rp 1 juta untuk mengantarkan barang ke alamat dimaksud. (red)

 

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mengaku tetap siaga dan waspada dalam…

2 hari ago

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan…

4 hari ago

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Berbagai informasi yang beredar di media sosial (medsos) saat ini tidak bisa…

5 hari ago

Sumut Miliki Peluang Kembangkan Health Tourism, Butuh Keberanian Rumah Sakit

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Provinsi Sumatera Utara dinilai memiliki peluang besar untuk mengembangkan health tourism atau…

6 hari ago

Pimpin RSJ Prof Ildrem, Sri Suriani Fokuskan Pembenahan Layanan dan Infrastruktur

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr M Ildrem kini…

2 minggu ago

Awal Tahun 2026, RSUD dr. Pirngadi Medan Layani 1.127 Pasien

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan mencatat jumlah kunjungan pasien…

2 minggu ago