• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Diduga Korupsi Anggaran Sosialisasi Bencana, Jaksa Tahan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara

Zulham by Zulham
24 April 2024
in HUKUM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANG (.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menahan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang AF, Selasa (23/4/2024).

AF tidak sendirian, dia ditemani Bendahara BPBD Deli Serdang, ER.

Keduanya ditahan atas kasus yang sama, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2023. Atas kasus itu, negara dirugikan Rp856.538.804.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochammad Jeffry dalam siaran persnya yang diterima wartawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Boy Amali.

Sementara itu, penahanannya sesuai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan No: PRINT – 03/L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama AF Karo selama 20 hari terhitung mulai 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Sementara itu, untuk tersangka ER berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) No: PRINT – 04/L.2.14.4/Fd.1/04/2024, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 April 2024 sampai 12 Mei 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Selain itu, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)

Tags: BendaharaDidugajaksaKorupsi AnggaranMantan Kepala BPBDSosialisasi BencanaTahan
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In