Categories: HUKUM

FKBPPPN Kabupaten Karo Minta Menteri PANRB Taat Konstitusi

KARO – Gelora Tarigan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kabupaten Karo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, tidak melanggar konstitusi, jalankan amanat Undang Undang (UU) dan regulasi khusus bagi anggota Satpol PP non PNS untuk diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS, Minggu (12/11/2023) di Kantor Sekretariat DPD FKBPPPN Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256 bahwa Satpol PP wajib PNS.

Gelora juga mengingatkan kepada Menteri PANRB, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 itu pada intinya menyatakan, bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepetusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka dari itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri PANRB dan Menteri Dalan Negeri (Mendagri), jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.

“Maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksanaan tentang pengangkatan Pol PP non PNS menjadi PNS,” tegasnya.

Dibawah UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

Terkait dengan harapan kepada pemerintah pusat, dilain pihak FKBPPPN juga keberatan atas statemen Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi.

“Saudara Agus Yudi sudah menyakiti hati kami para Satpol PP non PNS atas statemennya yang mengatakan, menyuruh agar kita Satpol PP non PNS datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol PP menjadi PNS,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi saat kunjungan kerja di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara, tepatnya di aula Marina Hotel Kisaran pada Tanggal 10 November 2023 lalu.

Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara, Kementerian PANRB harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah undang undang.

“Menteri PANRB wajib memperhatikan, berpedoman kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 itu saja,” tegasnya.

“Maka dengan statemennya tersebut, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah melakukan unjuk rasa damai ke Kementerian PANRB selama 3 hari berturut turut dalam waktu dekat,” ungkap Gelora dengan semangat yang bergelora.(sumber: metrojurnal.com)

Zulham

Recent Posts

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

3 hari ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

3 hari ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

3 hari ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

2 minggu ago

Wanita Driver Ojol Disabilitas Ditabrak Angkot, Motornya Dicuri

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Nahas dialami seorang wanita penyandang disabilitas. Pengemudi ojek online (ojol) di Medan…

2 minggu ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago