Categories: HUKUM

Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

MEDAN (.COM) – Dua terdakwa terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara yang dihadirkan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dihukum 6 tahun penjara, Kamis (7/3/2024).

Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Iman Jaya Gulo, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) merangkap Ketua Panitia Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa maupun Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, selaku tim Perencana dan Pengawas Pembangunan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr H Edwar.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa  Iman Jaya Gulo sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh. Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Andriyansyah.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti yang menikmati kerugian keuangan negara dan oleh karenanya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp605.398 secara tanggung renteng.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Winandi, kedua terdakwa maupun kedua tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis.

Semula terdakwa Dedy Syukur Jadiaman Zendrato dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Namun menurut majelis hakim yang terbukti adalah dakwaan primair alias beda pasal.

Dedy Syukur Jadiaman Zendrato pun dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp16.600.000 karena telah mengembalikannya
ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Gunungsitoli.

Sebaliknya, terdakwa Iman Jaya Gulo dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dituntut 6,5 tahun penjara juta dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP sebesar Rp605.398.282 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan Surat Edaran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/ Kota dan Provinsi menginformasikan adanya Program Pembangunan USB Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pembangunan USB dimaksud dengan mekanisme partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung Program Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu dan merata namun harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus, kondisi fisik dan letak lahan.

“Namun dalam kenyataannya masih belum memenuhi kriteria kondisi fisik dan letak lahan yakni lahan bebas dari banjir dan kondisi lainnya pada lokasi yang diusulkan,” urai JPU.

Tertanggal 9 Maret 2017, Donny Putranto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kelembagaan Direktorat Pembinaan SMP melakukan penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa dengan terdakwa Iman Jaya Golo selaku Kepsek dengan nilai bantuan sebesar Rp2.611.512.000.

Selanjutnya tanggal 31 Maret 2017 terdakwa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pembangunan USB SMP Negeri 5 Lahewa.

Bahwa, sebelum pelaksanaan pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, terdakwa Iman Jaya Gulo tidak pernah melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) bersama pelaksana pekerjaan, serta tim perencana dan pengawas.

Dalam laporan pemeriksaan kegiatan ditemukan telah terjadinya kerusakan dini pada konstruksi lantai gedung sehingga beberapa ruangan tak bisa dipergunakan lagi. Penampilan konstruksi bangunan, lanjutnya, terkesan tidak mengacu pada ketentuan dan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah terutama tentang mutu bahan dan cara kerja. (Red)

 

Zulham

Recent Posts

Perkuat Capaian Program Quick Wins, Kaper BKKBN Sumut Silaturrahmi dengan Jurnalis

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam upaya memperkuat capaian Program Quick Wins dan mempercepat pelaksanaan Program Bangga…

1 minggu ago

Rico Waas: Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Medan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi…

1 minggu ago

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…

2 minggu ago

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…

2 minggu ago

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…

2 minggu ago

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…

4 minggu ago