• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Mahasiswa Asal Aceh Diadili Kasus 5 Kg Sabu

Zulham by Zulham
30 September 2023
in HUKUM
0
Mahasiswa Asal Aceh Diadili Kasus 5 Kg Sabu - Opung News

Majelis hakim yang menyidangkan perkara mahasiswa asal Aceh yang terlibat dalam peredaran 5 kg sabu. (Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – MetroJurnal.Com, –  Seorang mahasiswa asal Aceh, Riski Nanda (28) diadili terkait kasus sabu seberat 5 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Br Ginting, dalam dakwaannya menyebabkan bahwa awal kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, adanya perbedaan narkoba.

“Para petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di sana melihat terdakwa di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigai,” katanya.

Jaksa melanjutkan, melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan 5 kg sabu.

“Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara diberi dari seorang laki-laki yang bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ucap jaksa.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 dan atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (red)

 

 

Tags: acehkurirmahasiswasabu
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In