Categories: HUKUM

Menang Lawan Mafia Tanah, Bambang Susilo Desak PT. MJB Kosongkan Lahan Miliknya yang Dicaplok

MEDAN – Bambang Susilo meminta PT MJB segera mengosongkan lahan miliknya di Kelurahan Belawan II yang dicaplok perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan Bambang Susilo melalui kuasa hukumnya, Andi Ardianto, Selasa (24/9/2024) kemarin.

“Kami minta pihak PT MJB untuk mengosongkan tanah milik klien kami dan menyerahkannya kepada klien kami Bambang Susilo,” kata Andi didampingi Arif Azhari, Dede Syahputra Saragih dan Teja Prayogi.

Diketahui Bambang Susilo berhasil memenangkan gugatannya terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini diajukan terkait dugaan pencaplokan tanah seluas 17.200 meter persegi milik Bambang Susilo yang telah bersertifikat.

Warga Belawan ini membeli tanah tersebut secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94.

Namun secara mengejutkan, ditemukan SHM lain Nomor 869 atas nama Irwanto, yang tumpang tindih dengan tanah milik Bambang Susilo.

Sebagian lahan milik Bambang Susilo dicaplok dengan adanya SHM Nomor 869 tersebut.

“Kami menduga ada permainan mafia tanah dalam penerbitan SHM 869 ini,” ujar Andi.

Atas putusan PTUN yang membatalkan SHM 869, Bambang Susilo berharap pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan segera melaksanakan putusan tersebut dan meminta PT MJB untuk mengosongkan tanahnya.

Tertera di salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada salinan putusan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN dalam amar putusannya yang diputus oleh ketua majelis hakim Ade Mirza Kurniawan, hakim anggota Azzahrawi dan Fajar Shiddiq Arfah dalam amar pokoknya pertama; MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEPENUHNYA.

Kedua, menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dengan surat ukur No. 00061/Belawan II/2011, luas 40.088 M2 atas nama Irwanto dahulu atas rumah, Ajid SH.

Ketiga, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Kelurahan Belawan II Tanggal 14 Juni 2011 dan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp652.500.

Bambang Susilo bersama kuasa hukumnya Andi Ardianto memperlihatkan salinan putusan gugatannya yang menang terhadap PT MJB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Red)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

19 jam ago

RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji

MEDAN (METROJURNAL.COM) - RSU Haji Medan memastikan kesiapan penuh dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi calon…

1 hari ago

Perlindungan Jemaah Haji Khusus Sumut, Diperkuat Melalui Program JKN

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pemerintah memandang penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus sebagai mitra strategis dalam ekosistem…

3 hari ago

BPJS Kesehatan Pastikan Kesiapan Perlindungan Jemaah Haji di Sumut

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Perlindungan terhadap jemaah asal Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji terus diperkuat…

3 hari ago

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak BPJS Kesehatan untuk…

7 hari ago

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam upaya memastikan integrasi layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program…

1 minggu ago