Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi.(Foto : Ist)
MEDAN – Polisi akhirnya memanggil Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi dalam laporan wartawan, Deddy Irawan (23).
Surat panggilan wawancara itu dilayangkan, Kamis (20/3/2025) dengan nomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.
Sumardi diminta menghadiri panggilan, Selasa (25/3/2025) di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Deddy mengatakan, ia berharap pihak PN Medan mendukung proses yang sedang berjalan, dengan mendorong Sumardi untuk menghadiri panggilan tersebut.
“Semoga pihak PN Medan kooperatif dengan mendorong PP untuk hadir. Agar masalah ini segera selesai,” kata Deddy, Minggu (23/3/2025).
Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (Red)
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan mencatat pertumbuhan pendapatan yang signifikan dalam…
SERGAI (METROJURNAL.COM) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara secara resmi melantik Pengurus JMSI…
MEDAN (METROJURNAL.COM) -Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaku pencurian sepeda motor wanita pengemudi ojek online (ojol), RA yang mengalami…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Nahas dialami seorang wanita penyandang disabilitas. Pengemudi ojek online (ojol) di Medan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…