Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Intoleran, Ratu Entok Ternyata Pernah Suarakan Hak Ibadah Jemaat di Marelan

MEDAN – Meski tengah menjadi sorotan dalam kasus yang sedang menjerat dirinya, Ratu Entok alias Ratu Thalisa ternyata pernah menunjukkan sikap toleransi beragama yang besar lewat postingan video di Tiktok.

Pada tahun 2023 lalu, melalui akun medsosnya, Ratu Entok turut memprotes pelarangan ibadah jemaat di gedung Suzuya Marelan. Ia menyebut pelarangan itu hal yang memalukan.

Postingan itu pun kemudian viral dan disukai ribuan netizen. Mereka ramai-ramai memuji sikap toleran Ratu.

“Mantap Mbah mkc toleransinya,” tulis Ida Rumahorbo di kolom komentar postingan Ratu.

“Terimakasih mbak. Salam toleransi,” tulis akun Raja Raum.

“Seandainya umat beragama punya pemikiran spt ibu tentu ada kedamaian saling menghormat spt dulu, trm ksh ibu krn mnjadi contoh yg baik 🙏🙏,” komentar Paulus Yuli.

“Suka komentarnya,” tulis Ramli Sinanga.

“makasih ratu toleransinya,” tulis akun Bapak Nopa.

Sikap toleransi beragama yang pernah ditunjukkan Ratu ini pun kembali mencuat, pasca dirinya terbelit kasus dugaan penistaan agama di medsos yang viral baru-baru ini. Ratu dituding tidak toleran.

Ia dilaporkan, ditahan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum Ratu menilai tudingan intoleran yang dialamatkan kepada Ratu, kurang tepat.

“Ratu Entok bukan sosok yang intoleran. Dirinya justru sangat toleran. Seperti pernyataannya di medsos yang mendukung jemaat kristiani saat ibadah di gedung Suzuya Marelan pada tahun 2023 lalu,” terang Wendy M Tanjung SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ratu Entok usai sidang perdana kasus tersebut di PN Medan, Senin (30/12/2024) siang.

Advokat yang juga tokoh pemuda Kota Medan ini menyebut, Rata Entok melalui postingan video pada tahun 2023 lalu menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami jemaat di Marelan.

“Ratu turut membela dan menyuarakan hak beribadah jemaat di Suzuya Marelan. Sikap ini menunjukkan bagaimana sosok Ratu Entok yang toleran dan cinta damai,” ujarnya didampingi pengacara lainnya, M Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbo SH MH, Suyanto SH dan Erry Afrizal SH.

Wendy bahkan mengatakan, Ratu Entok mungkin satu-satunya selebgram yang berani membela tempat ibadah Marelan tersebut saat itu.

“Ini bukti nyata sikap toleransi beragama,” tambahnya.

Dan terkait dugaan penistaan agama yang didakwakan ke Ratu Entok, ia menjelaskan bahwa Ratu Entok tidak bermaksud sedikit pun untuk menistakan agama tertentu.

“Ratu sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menistakan agama tertentu,” ujar Wendy.

Apalagi, sambungnya, yang dilakukan Ratu Entok di postingan video itu sebatas merespon komentar salah satu netizen yang menyuruhnya cukur rambut. Gara-gara aksi ini, ia lalu dituding intoleran.

“Sekali lagi, Ratu melalui kuasa hukumnya, meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi karena postingan tersebut,” ujarnya.

Pihaknya meyakini majelis hakim akan memutuskan perkara itu seadil-adilnya sesuai koridor hukum yang ada.

“Kami percaya lembaga kehakiman akan bersikap netral dan memberikan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” kata Wendy.

Tim Kuasa Hukum Ratu Thalisa alias Ratu Entok, Wendy M Tanjung SH MH, M Faisal Ginting SH MHum, Faisal Arbo SH MH, Suyanto SH dan Erry Afrizal SH.

Sidang Perdana

Ratu Entok, atau Ratu Thalisa, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penistaan agama di PN Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Achmad Ukayat SH MH, didampingi dua hakim anggota, Erianto Siagian SH MH, dan Evelyne Napitupulu SH MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih SH menyebut Ratu Entok melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama. (Red)

Zulham

Recent Posts

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN…

1 minggu ago

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

3 minggu ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

4 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

4 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

1 bulan ago