Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim yang diikuti terdakwa secara online.
MEDAN – Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, akhirnya divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai dinilai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg.
Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023) sore.
Dengan itu, hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.
“Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Dahlan.
Putusan tersebut senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati. (red)
LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…
MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…