• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result

Bayar 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Zulham by Zulham
17 April 2025
in Tak Berkategori
0
Tersangka perdagangan orang diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut

Tersangka perdagangan orang diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN  – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas kendaraan dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban ke Tanjung Balai.

Polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

“Setelah kami ikuti dan hentikan, di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir,” terang Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Dari sini diperoleh informasi mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin, yang berhasil ditangkap di Desa Nagur, Kabupaten Sergai.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan,” tegas Direktur Reskrimum.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81, subsidair Pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 miliar.

Hasil pemeriksaan mengungkap, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sedangkan tersangka sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama 3 tahun.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya. (red)

Tags: MigranPerdagangan OrangPolda SumutSubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

18 Juli 2026
Foto bersama JMSI Sumut usai pelantikan pengurus JMSI Sergai dan T.Tinggi, Sabtu (18/7/2026).

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

18 Juli 2026

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

18 Juli 2026
Wajah terduga pelaku pencurian motor wanita pengemudi ojol terekam CCTV

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

7 Juli 2026

Recent News

Pendapatan Tumbuh Signifikan, RSU Haji Medan Targetkan Rp 203 Miliar pada 2026

18 Juli 2026
Foto bersama JMSI Sumut usai pelantikan pengurus JMSI Sergai dan T.Tinggi, Sabtu (18/7/2026).

JMSI Sumut Lantik Pengurus JMSI Sergai–Tebing Tinggi Periode 2025–2030

18 Juli 2026

USU dan Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Sinergi Akademik melalui ICoPoF 2026

18 Juli 2026
Wajah terduga pelaku pencurian motor wanita pengemudi ojol terekam CCTV

Wajah Terduga Maling Motor Wanita Pengemudi Ojol Terekam CCTV

7 Juli 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In