• Home
  • Redaksi
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • TENTANG KAMI
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • SEREMONI
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jajaran Pemkab Langkat Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

by Zulham
16 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H.Mulyono, M.Si menjadi pembina apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, di halaman kantor Bupati Langkat, Senin (15 /1/2024).

Apel gabungan hari ini yang dilakukan jajaran Pemkab Langkat tampak berbeda, para peserta apel gabungan mengenakan pakaian adat masing-masing dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Langkat ke 274.

Plt Bupati dalam pidato tertulisnya dibacaka Mulyono menyampaikan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi.

“Mari kita terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat,” ajaknya.

Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Langkat telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2029, tentang pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Ini sebagai bentuk keseriusan Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.

Standar pelayanan publik merupakan pondasi kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik di mana kepuasan masyarakat tidak akan pernah tercapai selama standar pelayanan belum dipenuhi.

“Saya minta kepada perangkat daerah terkait khususnya yang menyelenggarakan pelayanan publik agar wajib segera menyusul, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan di lingkungan perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan kembali kepada perangkat daerah terkait yang menyelenggarakan pelayanan publik, agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat serta sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada seluruh perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan penyelenggara pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Langkat.

Serta tingkatkan sinergitas antara perangkat daerah terkait, dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sehingga masyarakat akan semakin mudah dalam pengurusan perizinan dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat,” tegasnya. (LKT)

Tags: Apel GabunganPelayanan PublikPemkab langkat

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • DISCLAIMER
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK
  • Pedoman Media Siber
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Redaksi
  • TENTANG KAMI

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In