MEDAN – Meski pernah mendekam di penjara, Tomi Rifaldi Lubis tidak jera. Pria 29 tahun itu kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap polisi karena menggelapkan sepeda motor tetangganya. Kini, Pria yang tinggal di Jalan Putri Hijau, Medan Barat itu kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes Marojahan Napitupulu mengungkapkan, Tomi merupakan residivis kasus curanmor. Ia ditangkap tahun 2022 dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun.
“Tahun 2022 sempat diamankan kasus pencurian sepeda motor dan vonis 3 tahun,” kata Kompol Johannes Marojahan Napitupulu, Rabu (19/2/25).
Kini, Tomi membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 6022 AIX milik A, Jumat (14/2/25). Modusnya, Tomi berpura-pura meminjam untuk mengambil beras di rumah orang tuanya. Setelah ditungguan, Tomi tidak kunjung kembali dan dilaporkan ke Polsek Medan Barat.
“Pelaku kita amankan Senin, 17 Februari di Kawasan Medan Barat,” ucap Johannes.
Dari keterangan Tomi, ia menjual motor tersebut seharga Rp 3,5 juta. Uangnya ia gunakan untuk membeli handphone dan membeli narkoba jenis sabu.
“Sebagian diberikannya kepada rekannya berinisial R yang masih kita buru. Begitu juga dengan penadahnya,” tuturnya.(RED)