• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result

Tokoh #Savebabi Boasa Simanjuntak Dilimpahkan ke Kejari Medan

Zulham by Zulham
30 November 2023
in Tak Berkategori
0
Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak saat digiring penyidik Polrestabes Medan untuk dilimpahkan bersama barang bukti ke pihak Kejari Medan.
(Istimewa)

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak saat digiring penyidik Polrestabes Medan untuk dilimpahkan bersama barang bukti ke pihak Kejari Medan. (Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN –  Tim JPU bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (29/11/202) menerima pelimpahan tersangka Boasa Simanjuntak (BS) berikut barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Polrestabes Medan.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, siang tadi.

“Menjelang siang tadi pelimpahan tahap II-nya. Tersangka BS saat itu didampingi penasihat hukumnya. Terkait perkara dugaan postingan di medsos katanya berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Simon.

Warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang dikenal sebagai tokoh #savebabi itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau Tanpa hak tanpa hak menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” urai Simon.

Tahap selanjutnya, tambah Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, sembari menunggu tim JPU mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, tersangka BS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari sejak tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023,” kata Deny Marincka.

Sebelumnya pada, Jumat (28/7/2023) di Jalan Dakota Raya Gang Barokah, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tersangka BS membuat postingan rekaman video yang merugikan saksi korban.

Santer diberitakan sebelumnya, postingan video tersangka menyebar di grup WhatsApp (WA) saksi korban Lamsiang Sitompul. Video BS tersebut berjudul, ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.’ Isinya menyinggung soal aksi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang sempat digelar di depan Mapolda Sumut.

Narasi video tersebut, BS menuding saksi korban melakukan aksi di depan Mapolda Sumut Jalan SM Raja Medan untuk menaikkan pamor organisasi yang dipimpin saksi korban hingga merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.(red)

 

Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Recent News

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In