Categories: NUSANTARA

Sosialisasi Perda KTR, Ihwan Ritonga: Warga Berhak atas Udara Bersih, Bebas Asap Rokok

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, meminta warga agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan tidak merokok di sembarang tempat.

Pesan soal merokok ini disampaikan Ihwan saat melaksanakan sosialisasi perda tersebut di dua lokasi, Jln Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Jl Raya Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (18/12/2023).

“Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan untuk melarang warga merokok. Tapi mengatur lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh merokok di fasilitas umum maupun ruang publik. Silahkan merokok di tempat yang sudah disiapkan pengelola tempat,” ujar Ihwan Ritonga mengawali sosper.

Sebelumnya, kedatangan Ihwan Ritonga di dua lokasi ini, disambut antusias luar biasa dari ratusan warga yang hadir. Seruan “Pak Ihwan Mantap Kali” berkali-kali terdengar saat Ihwan tiba di lokasi. Ada juga yang nyelutuk seleneh, “Pak Ihwan kok ganteng kali pak.”

Wakil Rakyat yang maju sebagai caleg untuk DPRD Sumut ini pun tampak tersenyum mendengar celotehan warga yang kebanyakan ibu-ibu tersebut.

Ia kemudian berterima kasih atas dukungan warga selama ini, hingga dirinya duduk di legislatif sebagai salah satu pimpinan dewan.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Hanya karena dukungan warga lah, saya bisa duduk di legislatif dan menjadi pimpinan di DPRD Medan. Marilah terus kita rajut silaturahmi ini,” ujarnya disambut tepuk warga.

Terkait Perda KTR, Ketua Gerindra Medan ini mengingatkan warga, bahwa merokok di tempat-tempat umum yang menjadi kawasan tanpa rokok, bakal mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi denda hingga kurungan.

“Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” terang Ihwan.

Dijelaskannya, Perda KTR dibuat agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Dan juga untuk memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok.

“Perda ini lahi untuk kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya warga Kota Medan, karena setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok,” kata Ihwan.

Lebih lanjut disampaikannya, perda tersebut juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan pola hidup sehat.

“Jangan merokok sembarangan di tempat-tempat umum, khususnya yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok. Manfaatkanlahbarea merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor maupun instansi lainnya,” imbuhnya.

Ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok, seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Bagi orang tua yang sering mengantar anaknya ke sekolah, ingat jangan merokok di kawasan sekolah. Begitu juga dalam angkutan umum, tidak boleh merokok. Ini secara tegas sudah diatur dalam Perda KTR,” tutup Ihwan.

Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan kelurahan, pihak kecamatan, dan tokoh masyarakat setempat.

Tampak juga Rosmidawati Lubis SS, sosok familiar di dapil IV, yang kerap hadir di berbagai kegiatan Ihwan Ritonga. (Red)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

2 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

2 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

2 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago