• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Sosialisasi Perda Persampahan, Ihwan Ritonga: Daur Ulang Sampah Harus Ada Izin

Zulham by Zulham
28 Januari 2024
in NUSANTARA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga SE MM, terima keluhan soal banjir dan lampu jalan saat bersilaturahmi dengan ratusan warga Kecamatan Medan Tembung di dua lokasi, Sabtu (27/1/2023).

Ihwan Ritonga hadir di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo, dan Jalan Letda Sujono Gg Subur Lingkungan 7, Kelurahan Bandar Selamat, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

“Perda Pengelolaan Persampahan ini untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat. Melalui pengelolaan sampah terpadu, kelestarian lingkungan dan juga kesehatan masyarakat diharapakan tetap terjaga dengan baik,” kata Ihwan.

Ia menekankan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun juga ada peran masyarakat di dalamnya.

“Dibutuhkan kepedulian dan kesadaran terhadap kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang baik. Kita sering terima aduan soal perilaku buang sampah yang tidak pada tempatnya. Ada warga yang mengadu, kawasannya sering menjadi tempat pembuangan sampah yang dilakukan pengendara motor pelintas jalan, yang melemparkan kantong sampah ke pinggir jalan, lahan kosong atau ke sungai,” katanya.

Padahal, lanjut Ihwan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan telah diatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta bagi pelaku perorangan. Dan pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelaku berbadan usaha.

Lebih lanjut Ihwan menjabarkan, perda itu secara tegas juga melarang aktifitas penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin Pemko Medan. Yaitu penimbunan dan daur ulang sampah, yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Jadi, badan usaha yang melakukan daur ulang sampah secara massal, harus memiliki izin,” tegasnya.

Begitupun, melalui perda tersebut, masyarakat didorong agar menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaaan sampah secara tepat, dapat membawa manfaat dan keuntungan sebagai tambahan penghasilan rumah tangga.

“Di sejumlah daerah lainnya, sampah rumah tangga dikelola dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik ini, seperti plastik, kaca dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan komersil. Sedangkan sampah-sampah organik, diolah menjadi pupuk atau eco enzym berupa pembersih lantai,” urai politisi Partai Gerindra ini.

Ihwan mengungkapkan pentingnya faktor kebiasaan dan pola hidup bersih agar hal itu dapat terwujud. Yang dimulai dari rumah tangga masing-masing dan lingkungan.

“Sampah yang tidak terkelola baik dan bertumpuk tidak pada tempatnya, membawa dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Menjadi sumber penyakit dan banjir. Dan yang dirugikan adalah warga sendiri,” ujar Ihwan Ritonga, yang pada Pemilu Legislatif (pileg) 2024 medatang maju sebagai calon legislatif untuk DPRD Sumut.

Ia pun mengajak warga melakukan pencegahan dini, dengan membuang sampah pada tempatnya. Awasi lingkungan dan menjaga drainase agar jangan menjadi tempat sampah.

BANJIR DAN LAMPU JALAN

Sementara itu, memanfaatkan pertemuan dengan wakil rakyat yang dikenal begitu aspiratif ini, sejumlah warga menyampaikan uneg-uneg terkait banjir dan lampu penerangan jalan umum (LPJU).

“Di Bandar Selamat ini masih sering banjir hujan deras. Pemko Medan sebelumnya sudah memasang pompa penyedot air untuk mengatasi banjir, namun belum mengatasi seluruhnya persoalan banjir. Sejak dipasang pompa, banjir bisa surut dalam waktu 2-3 jam. Pompa tidak serta mengurangi debit air hujan yang tinggi. Kami berharap ada solusi lain agar banjir tidak terjadi lagi,” ujar Supri, warga Jalan Letda Sujono Gg Subur, Lingkungan 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Warga berharap, melalui Ihwan Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, permohonan tersebut dapat lebih cepat terelisasi.

Keluhan berbeda diterima Ihwan saat bertemu warga di Jl Sering, Kelurahan Sidorejo.

“Sebagian jalan di kawasan ini, penerangan jalannya sangat minim. Kami memohon adanya penambahan lampu jalan agar warga lebih nyaman dan tidak was-was saat melintas malam hari,” ungkap seorang warga.

Menanggapi permintaan warga ini, Ihwan berjanji segera meneruskannya ke dinas terkait.

“Penambahan lampu di sejumlah ruas jalan memang sudah disepakati bersama Pemko dan DPRD Medan. Kita akan minta untuk penambahan di kawasan ini juga,” katanya.

Sementara terkait banjir, Ihwan Ritonga mengatakan bahwa penanganan banjir merupakan salah satu skala prioritas pembangunan Pemko Medan.

“Kita akan mendorong dinas terkait agar menyiapkan solusi tambahan untuk masalah banjir di Bandar Selamat ini,” kata Ihwan Ritonga mengakhiri. (Red)

Tags: DPRD Medanihwan ritongasosialisasi perda
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In