Categories: PERISTIWA

Nyolong HP Berdua, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

DELI SERDANG – Diduga maling handphone berdua, DA alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, gol sendirian. Sementara satu pelaku lainnya, Ucok masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru.

Ceritanya, pada Minggu (24/11/2023) malam lalu, korban, Aresto Ginting (25) yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan handphone merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya. Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu.

Senin pagi, 25 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya. Namun, alangkah terkejutnya dia, karena handphone kesayangannya itu sudah raib. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Biru Biru.

Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang-buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggalah dengan kayu,” ujar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Untuk pelaku, sebut Irfan, akan dijeratndengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana. “Untuk pelaku, Ucok sedang kita buru,” sebut Irfan. (red)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

4 hari ago

Dinkes Medan Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Tanggulangi TB

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan dalam mendukung penanganan…

2 minggu ago

RSU Haji Medan Targetkan 900 Tenaga Medis dan Kesehatan Diberikan Vaksin Campak

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan turut menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),…

3 minggu ago

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

1 bulan ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

1 bulan ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

1 bulan ago