Categories: PERISTIWA

Nyolong HP Berdua, Kiung Gol, Ucok Diburu Polisi

DELI SERDANG – Diduga maling handphone berdua, DA alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, gol sendirian. Sementara satu pelaku lainnya, Ucok masih dalam pengejaran personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru.

Ceritanya, pada Minggu (24/11/2023) malam lalu, korban, Aresto Ginting (25) yang kesehariannya bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan handphone merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya. Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu.

Senin pagi, 25 September 2023, sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya. Namun, alangkah terkejutnya dia, karena handphone kesayangannya itu sudah raib. Lantas, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Biru Biru.

Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

Pencarian yang dilakukan polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang-buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggalah dengan kayu,” ujar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Untuk pelaku, sebut Irfan, akan dijeratndengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana. “Untuk pelaku, Ucok sedang kita buru,” sebut Irfan. (red)

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN…

2 minggu ago

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

3 minggu ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

3 minggu ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

4 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

4 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

1 bulan ago