Categories: PERISTIWA

Pekerja Doorsmeer Larikan Sepeda Motor Pelanggan, Ditangkap Polsekta Berastagi Di Aceh Tenggara

KARO (sumber: metrojurnal.com) – Polsekta Berastagi berhasil mengungkap kasus penggelepan sepeda motor yang terjadi Minggu (26/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Korpri Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo tepatnya di Kedai Kopi Karya Bangun.

Peristiwa penggelapan tersebut dialami oleh korban sekaligus pelapor An. Kartana Brata Tarigan(44), warga Kuta Gadung Desa Raya Kec. Berastagi.

Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan, setelah menerima Laporan Polisi dari korban, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Dari keterangan korban, pelaku adalah pekerja doorsmeer, DSL(22), warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun”, jelas Kapolseta.

Dilanjutkan Kapolsekta, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik korban bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Berastagi.

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kapolsekta, setelah sekitar tiga minggu dalam pencarian Polisi keberadaan DSL, Sabtu (09/12), Unit Reskrim mendapat informasi, terkait keberadaan DSL yang diketahui berada di Desa Lawe Deski Kec. Babul Makmur Kab. Aceh tenggara, Aceh.

“Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski”, ujar Kapolsekta

Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.

“Saat ini DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tutup Kapolsekta.(sumber: metrojurnal.com)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

LANGKAT (METROJURNAL.COM) - Komitmen memperkuat kesehatan ibu dan anak terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor…

2 minggu ago

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Direktur Utama RSUD Dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, memberikan penjelasan terkait penanganan…

2 minggu ago

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Beredar video dugaan penolakan visum terhadap seorang pasien di RSUD Dr Pirngadi…

2 minggu ago

dr Galdy Wafie Pimpin IDI Medan Periode 2026-2029

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Musyawarah Cabang (Muscab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan menetapkan dr. Galdy…

3 minggu ago

Pisah Sambut Kaper BKKBN Sumut Hangat dan Penuh Haru

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Tepuk tangan panjang disertai suasana haru menyelimuti Aula Utama Kantor Perwakilan BKKBN…

3 minggu ago

BKKBN Gelar Konsultasi Publik, Keterbukaan Informasi Salah Satu Strategi Meningkatkan Partisipasi Publik dalam Program Unggulan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/Perewakilan BKKBN…

3 minggu ago