Categories: PERISTIWA

Penegak Hukum Harus Tegas Tindak Pelaku Narkoba

 PALAS – Upaya Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menghapus peredaran Narkoba harus dibarengi dengan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Apresiasi terus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat maupun profesi.

“Upaya dari Polres Palas dalam memberantas narkoba harus didukung semua pihak agar pemberantasan narkoba di bumi Padang Lawas dapat optimal,” kata Ketua KNPI Palas, Muhammad Isra’ Hasibuan, di Sibuhuan, Jum’at (10/11/2023).

Isra’ menilai, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja. Namun peran dari Pemerintah, Kejari, Pengadilan Negeri dan stake holder terkait memiliki peran penting menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba. Mereka harus bekerja sesuai dengan koridornya yaitu menindak tegas para pelaku pengedar dan bandar narkoba.

“Semua elemen penegak hukum harus bersinergi bersama memberantas narkoba. pengedar narkoba yang telah ditangkap lengkap dengan barang bukti, harus ditindak tegas sesuai aturan berlaku,” tegas Isra’

Diketahui beberapa tangkapan narkoba Polres Palas yang menyita perhatian publik seperti Satpam perkebunan BUMN PTPN IV Sosa inisial JP, kemudian oknum Polisi di Barteng yang kedapatan diduga sedang pesta sabu dan beberapa penangkapan lainnya.

Kedua pelaku yang notabene seorang penegak hukum semestinya berupaya mendukung pemberantasan narkoba bukannya terlibat langsung. Bahkan yang lebih parahnya lagi, JP justru ikut mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butar-butar ketika ditemui wartawan menyatakan komitmennya berantas narkoba di wilayah hukum Polres Palas.

Langkah nyata yang dilakukan melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Terbukti, per Oktober 2022 Satnarkoba berhasil 55 tersangka dari 44 laporan polisi, 31 orang telah diserahkan ke BNN untuk direhap, sementara 24 orang lainnya diproses hukum lebih lanjut. (sumber: metrojurnal.com)

 

Zulham

Share
Published by
Zulham

Recent Posts

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ BKKBN…

1 minggu ago

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 minggu ago

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

Oleh : Budi Setiyono, Sesmendukbangga Kita menyaksikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, China mengalami transformasi…

2 minggu ago

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar Pra…

3 minggu ago

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Salah satunya…

3 minggu ago

Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik Kepada RS Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen kuatnya untuk mengembalikan kejayaan…

4 minggu ago