Categories: POLITIK

Tok! Semua Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres Kandas

Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilihan Umum dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023, yakni meminta orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju dan meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Delapan hakim konstitusi hadir dalam persidangan tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU/2017 tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman, mengutip detik.com.

Sebagaimana diketahui, perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf n UU 7/2017. Pemohon meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju kembali. Selain itu, pemohon juga menguji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Pemohon meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.

MK juga tidak menerima uji materi yang diajukan oleh Rudy Hartono.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Anwar Usman.

Menolak Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Sebelumnya, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, yang meminta batas maksimal usia capres 70 tahun.

MK juga menolak gugatan dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

4 minggu ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago