Categories: TNI/POLRI

Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu, Bupati Madina Harus Bertanggungjawab Atas Kisruh PPPK

MADINA – Kisruh terkait hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 terus bergulir.

Ratusan peserta calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus sejak Rabu (27/12/2023) bahkan telah melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati, kantor DPRD bahkan rumah dinas Jakfar Sukhairi selaku Bupati juga tak luput dari aksi demo.

Menyikapi persolan yang kian memanas, Kepala Ombusdman RI perwakilan Sumatera Utara priode 2013 – 2023 Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum (APH) di Madina agar melakukan upaya hukum terkait hal ini.

“Jadi di tengah situasi menjelang Pemilu, apalagi saat ini dalam masa kampanye, kondisi ini tidak boleh berlarut larut karena bisa mengganggu tahapan Pemilu, karena kita meminta Kejaksaan maupun Kepolisian agar melakukan upaya hukum, sehingga kondisi ini tidak melebar bahkan menjadi chaos,” ucap Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut priode 2013 – 2023 menjawab wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (28/12) pagi.

Abyadi Siregar menilai, orang yang paling bertanggungjawab dari kekisruhan ini adalah Kepala daerah, dalam hal ini Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution.

Menurut Abyadi, Bupati Madina Jakfar Sukhairi harus menjelaskan ke para peserta PPPK yang tidak lolos maupun masyarakat, bagaimana dasar penilaian yang dilakukan kenapa nilai para peserta yang tadinya tinggi bisa menurun. Dan sebaliknya peserta yang nilai rendah bisa naik dan dinyatakan lulus.

“Akar permasalahannya ini ujian SKTT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bagaimana dasar perhitungannya, nilai para peserta bisa berkurang dan bertambah,” jelas Abyadi.

Abyadi menilai, biang kerok persoalan adalah hasil seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), karena itu ia meminta Bupati Madina agar menjelaskan hal tersebut secara terbuka kepada peserta dan publik Madina.

“Kalau ternyata di dalam proses penilaian hasil ujian SKTT itu ada kejanggalan maka kita pastikan, proses itu cacat hukum dan hasilnya harus dibatalkan,” tandas Abyadi. (Sir)

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

4 minggu ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago