Categories: TNI/POLRI

PT Medan, Perberat Hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan Jadi 7 Tahun Penjara

MEDAN (.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan menjadi 7 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diketahui, sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Restu Utama Pencawan dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim PT Medan diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (26/2/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Elyta.

Hukuman UP yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi daripada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Red)

Zulham

Recent Posts

Penyuluh Kristen KUA Medan Sunggal Berikan Penguatan Iman kepada Pasien RS Dr. Pirngadi

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Penyuluh Agama Kristen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Sunggal, Sindar Purba,…

1 hari ago

Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Menyikapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, UPTD Khusus…

2 minggu ago

Belum Ada Pasien Influenza A di RS Haji Medan

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran…

4 minggu ago

RS Pirngadi Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan…

4 minggu ago

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

2 bulan ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

3 bulan ago