Categories: TNI/POLRI

Tidur di SPBU, Perhiasan Lenyap. Polres Labusel Ringkus Maling Penumpang Mobil

LABUSEL   – Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap aksi pencurian uang dan perhiasan milik penumpang mobil saat tidur di SPBU tak lama setelah kejadian.

Korban menderita kerugian ditaksir mencapai Rp 110 juta. Tersangka berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian, Sabtu (23/12/2023).

“Tersangka melakukan pencurian saat korbannya tertidur dalam mobil di SPBU,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui personel Polsek Kota Pinang, Iptu Amlan, Minggu (24/12/2023).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi berawal dari perjalanan korban Betti Friska Wati Siregar (50) bersama dua temannya naik mobil Toyota Rush dari Belawan ke Duri, Riau.

Warga Jalan Duri Dumai Km 15 Desa Sebangar, Kabupaten Bengkalis, Riau itu meletakkan tas berisi uang dan perhiasan di posisi kakinya yang duduk di jok tengah. Sedangkan dua temannya berada di posisi jok depan.

Dalam perjalanan, mereka beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel sekira pukul 05.00 WIB.

Korban memilih tidur di mobil, sementara dua temannya istirahat di warung sekitar SPBU. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka Sobat Rita (33), warga Labuhan Lama, Kota Pinang, Labusel untuk mencuri tas milik korban.

Korban mengetahui pencurian itu setelah terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.00 WIB. Dia kehilangan uang Rp 3,4 juta dan perhiasan emas kalung serta gelang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kotang Pinang.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya sehingga langsung ditangkap tak jauh dari kediamannya.

Dari tersangka turut disita barang Bukti 1 tas sandang kulit hitam, 1 kalung emas, 1 gelang emas, 2 cincin emas, 4 lembar surat pembelian emas dan 1 dompet kecil.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia menyerahkan barang bukti, kalung, gelang dan cincin kepada petugas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 subs Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian.(red)

 

Zulham

Recent Posts

BKKBN Sumut Gelar Reviu Program Bangga Kencana

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara menggelar reviu…

4 minggu ago

Jelang 1 Abad, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

MEDAN (METROJURNAL.COM) -Menjelang usia satu abad pada tahun 2028, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.…

1 bulan ago

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan peringatan…

1 bulan ago

TOP BUMD Awards 2026: RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5

MEDAN (METROJURNAL.COM) - UPTD Khusus RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dengan…

2 bulan ago

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

MEDAN (METROJURNAL.COM) - BPJS Kesehatan bersama Universitas Sumatera Utara menggelar kegiatan Fun Run BPJS Kesehatan–USU…

3 bulan ago

Partisipasi Masyarakat Penting dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MEDAN (METROJURNAL.COM) - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan menegaskan, partisipasi…

3 bulan ago