• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

Zulham by Zulham
11 Januari 2024
in HUKUM
0
Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.(istimewa)

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.(istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN   – Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Aditiya dapat kembali menghirup udara segar setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

“(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas),” kata Nimrot Sihotang singkat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (10/1/2024).

Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu.

“(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023,” sebutnya.

Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya, Achiruddin Hasibuan.

Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, PN Medan juga menghukum Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya. Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Merasa keberatan atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan Penasehat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya.

Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap (inkrah). (red)

 

Tags: aditiyahasibuanakbpachiruddinhasibuanbebasPengadilan Negerirutantanjunggusta
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Targetkan 900 Tenaga Medis dan Kesehatan Diberikan Vaksin Campak

4 Juni 2026

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

22 Mei 2026

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

22 Mei 2026

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

20 Mei 2026

Recent News

RSU Haji Medan Targetkan 900 Tenaga Medis dan Kesehatan Diberikan Vaksin Campak

4 Juni 2026

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

22 Mei 2026

RS Pirngadi Jelaskan Penanganan Satpam Korban Penembakan

22 Mei 2026

RS Pirngadi Bantah Tolak Lakukan Visum, Sebut Pasien Sudah Diedukasi

20 Mei 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In