SERGAI (.COM) – Sekelompok warga yang menamakan dirinya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI ) Kecamatan Pantai Cermin,lakukan aksi damai ke kantor Camat Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai ),Kamis (7/3/2024).
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari Personil Gabungan Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin,mulai dari awal hingga berakhirnya Unras.
Massa aksi berangkat dari Dusun V Desa Kota Pari menuju Kantor Camat Pantai Cermin,yang berada di Dusun I Desa Kuala Lama dan aksi dipimpin oleh Ketua LSM GMBI, Karpius Saragih dan Awi Saragih selaku Sekretaris.
Dalam orasi dan poster yang dibawa peserta Unras,mereka meminta pihak perusahaan PT. PIR ( PT. Indah Rahayu ) untuk membuka portal akses jalan di Daerah Aliran Sungai menuju laut,serta membatalkan
surat penyerahan hak dengan cara ganti rugi yang dimiliki PT. PIR.
Camat Pantai Cermin,Fajar Kurniawan didampingi Kapolsek PC,AKP M. Tambunan dan Danramil 07/PC, Kapten JP. Girsang serta Sekcam dan Kades Kota Pari menerima perwakilan pengunras di aula kantor Camat Pantai Cermin.
Karpius Saragih selaku Ketua LSM GMBI dalam tuntutannya bersikukuh untuk meminta membuka pagar yang ada disisi PT. PIR. Selain itu,meminta agar SK tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Pari seluas 2 ha yang dimiliki PT. PIR agar dibatalkan,katanya tanpa merinci alasan pembatalan.
Kepala Desa Kota Pari, selaku pemangku pemerintah di tingkat desa tidak mengetahui pemilik perusaan yang berdiri di wilayah kerjanya.
Bahkan katanya,sudah pernah menyurati Balai Wilayah Sungai ( BWS ) bersama Kades, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari BWS.
Camat Pantai Cermin,Fajar Kurniawan menjawab tuntutan pengunras mengatakan,bahwa pihak kecamatan sudah menyurati Manager PT.PIR untuk memberikan klarifikasi atas permasala han ini, dan kami jadwalkan untuk bertemu pada Hari Jumat (8/3/2024) nanti.
Kami juga membuka peluang kepada warga untuk turut hadir, pada pertemu an tersebut.Dan kami akan berupaya membicarakan kepada PT.PIR, untuk mengusung tuntutan bapak bapak sekalian melalui CSR perusahaan.
Perlu diketahui, sampai saat ini kami belum mengetahui luas sesuai HGU PT.PIR, selanjutnya akan kita lakukan peninjauan bersama bahkan akan kita bersama dengan pihak BWS untuk memastikan letak portal dan jalan yang di permasalahkan,jelas Fajar Kurniawan.
Sedangkan Kapolsek Pantai Cermin, AKP M. Tambunan menambahkan agar warga memberikan waktu kepada pemerintah kecamatan untuk mengambil langkah,baik pengecekan serta klarifikasi dari pihak terkait sehingga dalam mengambil keputusan tidak melanggar hukum.
“Kalau permasalahan ini murni untuk kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pribadi,kami berharap kita bergandengan tangan untuk mencapai jalan keluar yang terbaik serta Forkopimcam akan mengambil langkah langkah yang terbaik”,kata Kapolsek.
Kades Kota Pari,Abdul Khoir berkilah kalau pada tahun 2019 telah melakukan kordinasi dengan Humas PT Indah Rahayu marga Sianipar dan mengundang warga,terkait akses jalan.
“Saat itu PT. PIR menyanggupi membuka akses jalan,dengan syarat masyarakat membuat Surat Pernyataan yang menyatakan kalau lahan itu adalah bagian dari PT. PIR yang dipinjam pakai.
Warga tidak mau membuat Surat pernyataan,karena lahan tersebut bukan termasuk HGU PT PIR.Saya selaku Kepala Desa melaporkan dan menyerahkan permasalahan ini kepada Kecamatan, untuk diambil langkah selanjutnya”,ucap Kades Abdul Khoir.
Dari sumber dilokasi menyebutkan, kalau dikawasan ujung lokasi tersebut sangat strategis pantainya untuk dijadikan lokasi wisata.
“Mungkin,lokasi wisata ini yang diperebutkan warga, karena mampu mendatangkan cuan”,ungkap sumber tersebut dari Pantai Cermin. (biets)