Polisi Ungkap Perdagangan Gadis Bawah Umur Modus Biro Jodoh
MEDAN – Polres Pelabuhan Belawan mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Empat orang pelaku berhasil diamankan, yakni seorang wanita berinisial MN, dua pria mengaku wartawan serta pengelola tempat usaha foto kopi.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, mengatakan, modus operandi MN selaku pihak biro jodoh bersama sejumlah temannya merekrut wanita tertentu untuk dinikahkan dengan pria yang berada di luar negeri.
Seorang gadis di bawah umur berinisial SS, warga Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang akan dinikahkan dengan seorang pria asal Tiongkok setelah seluruh dokumen kependudukannya dipalsukan.
“Sebelum korban dibawa ke luar negeri personel, Polres Pelabuhan Belawan terlebih dahulu sudah menerima laporan TPPO itu dari masyarakat,” sebut Josua, Selasa (5/12/2023).
Dari laporan itu, lanjutnya, personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MN bersama tiga pria sebagai sindikatnya.
“Pelaku MN mengaku bersama rekannya berhasil merekrut korban sesuai permintaan rekanan di luar negeri dengan mendapat imbalan sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Hingga kemarin, kepolisian masih mengembangkan kasus itu.
“Terhadap para pelaku telah dilakukan penahanan,” pungkasnya.(red)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon perlihatkan barang bukti saat merilis sejumlah kasus kejahatan