• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polres Sibolga Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja

Zulham by Zulham
31 Oktober 2023
in HEADLINE
0
3 pelaku saat diamanakan di Polres Sibolga. (Foto : Ist)

3 pelaku saat diamanakan di Polres Sibolga. (Foto : Ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIBOLGA – Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja siap edar, Senin (30/10/2023) dini hari.

Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja siap edar ini, terjadi di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tip OPS Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, yakni berinisial DP (28) dan MS (22) kemudian ZS (23), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan.

Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Saat Penangkapan, pihak Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Tim kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah Tas Ransel warna hitam yang berisi 10 Bungkus (10 KG) Ganja, kemudian uang tunai sejumlah Rp213.000, dan 2 unit sepeda motor,” ungkap AKP Sugiono selaku Kasat Narkoba Polres Sibolga.

Disebutkan, para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Riz)

Tags: Polres Sibolga
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026

Recent News

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In