• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Solidaritas Pewarta Rohul-Palas Dukung Kejari Tuntut Terdakwa Penganiaya Wartawan

Zulham by Zulham
8 Desember 2023
in HEADLINE
0
Kejari Palas menerima surat tuntutan dari ASWRP yang melakukan orasi di kejari Palas. (Foto : hs1)

Kejari Palas menerima surat tuntutan dari ASWRP yang melakukan orasi di kejari Palas. (Foto : hs1)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALAS – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Wartawan Rohul-Palas (ASWRP) bersama Mahasiswa, serta keluarga korban berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas), Kamis (07/12/2023).

Dalam aksi tersebut, Kordinator ASWRP Ramlan lubis bersama Jurnalis dari Kabupaten Rohul dan Kabupaten Palas serta sejumlah Mahasiswa menyuarakan dukungan moral terhadap Jurnalis dari media Mitra TNI-Polri Muhammad Husin Tanjung dan kawan-kawan yang menjadi korban kekerasan fisik dari Orang Tidak Dikenal (OTK) pada 29 April 2023 lalu.

Ramlan dalam orasinya mengatakan, kedatangan sejumlah wartawan dan mahasiswa yang tergabung dalam ASWRP serta sejumlah Mahasiswa mendukung Kejari Palas tuntut terdakwa penganiaya Wartawan Sesuai Pasal 170 Ayat KUHP.

Kami dari aliansi wartawan Rohul dan Palas menuntut kepada kejaksaan negeri Sibuhuan agar menuntut para terdakwa seberat beratnya terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap wartawan dan warga yang terjadi di Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang yang terjadi pada 28 April 2023.

1. Kami meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umuna (JPU) untuk menuntut pelaku penganiayaan wartawan dengan pasal penganiayaan berat yang sudah diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170.

2. Meminta Agar JPU memasukan dan atau menuntut terdakwa dengan Pasal berlapis Yakni Dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers mengingat korban adalah salah seorang Wartawan aktif yang dianiaya pelaku saat sedang melakukan kegiatan peliputan sesuai dengan profesi jurnalistik.

3. Kami dari wartawan Rohul dan Palas meminta agar kejaksaan Sibuhuan bisa terbuka dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan

4. Meminta Jaksa untuk menyita barang bukti yang sempat di rampas terdakwa yaitu barang barang milik korban diantaranya id card pers, surat penugasan wartawan, STNK kendaraan serta uang sejumlah Rp6 juta rupiah dan 2 unit hp yang berisi dokumentasi peliputan.

Jaksa harus paham fungsi dan tugas serta profesi wartawan yang dilindungi undang undang no 40 THΝ 1999.

“Kami jumalis, kami bukan Teroris yang harus disiksa dan dianiaya, tolong beri keadilan terhadap rekan kami sesama wartawan yang saat ini menjadi korban saat menjalankan profesinya sebagai jurnalis,” tegasnya.

Apakah pihak Jaksa Sibuhuan ini lagi tidak mau bermitra dengan wartawan atau apakah kerja atau profesi kami ini musuh bangsa.

“Jika juga tuntutan kami ini tidak dianulir, maka kami akan kerahkan dan serukan keseluruh wartawan di republik ini untuk turun dan kepung istana untuk mengetuk hati Presiden agar mengutuk para pelaku penganiaya jurnalis,” kata orator aksi.

Ditambahkan oleh anggota lainnya, mengatakan kepada yang terhormat kejari Palas hari ini kami dari ASWRP dan juga keluarga korban datang meluangkan waktu untuk menjumpai bapak Kajari Palas untuk memberikan dukungan atau support dalam penanganan kasus penganiayaan salah seorang rekan kami jurnalis.

Dalam perjalanan kasus ini sejak bulan April 2023 hingga bulan Desember 2023 ini, mulai dari tahap persidangan meminta keterangan saksi korban. Oleh karena itu kami menyampaikan tuntutan tersebut diatas mendukung kejari Palas untuk menuntut terdakwa semaksimal mungkin sesusi dengan Pasal 170 Ayat KUHP.

Kemudian kami juga mendorong dan meminta kejari Palas untuk menuntut pasal berlapis dengan UU No: 40 tahun 1999, tentang pers.

Yang mana hari ini masih banyak pelaku yang berkeliaran, maka dari itu kami mendorong para APH untuk segera menangkap para pelaku pelaku penganiayaan.

“Karena kami ini seorang jurnalis bekerja menulis, dan bukan seorang teroris yang harus dianiaya, kami merupakan mitra pemerintah untuk membangun negeri ini. Kami sebagai seorang jurnalis bukan digaji dari negara, tidak digaji oleh pemerintah Daerah, dari uang APBD, tapi kami tetap bekerja untuk kemajuan republik ini,” tukasnya.

Menanggapi tuntutan itu, dari Kejari Palas R. Simanjuntak menyampaikan, terimakasih atas dukungan rejan-rekan khusunya wartawan sepalas dan rohul.

R. Simanjuntak menyampaikan, bahwa perkara yang dimaksud sudah tahap penuntutan, hari senin yang akan datang akan dibacakan surat hasilnya. Perlu kawan-kawan ketahui sejauh ini persidangan terbuka, ada rejan-rekan media yang meliput saksinya pun semua sudah hadir dalam persidangan, saya rasa persidangan ini sudah sangat terbuka. Kita menunggu ending perkaranya seperti apa.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada kawan-kawan yang telah datang hadir disini untuk memberikan dukungan kepada kami, karena bagaimana pun kejari Palas tidak hanya berpihak kepada hukum, tetapi korban dan elemen masyarakat yang dapat dipertimbangkan dalam hukum,” katanya.

Kami juga akan memasukkan poin-poin penting yang diajukan oleh kawan-kawan dalam surat tuntutan tadi, yang masuk jadi pertimbangan kami nanti.

Kemudian ada beberapa hal yang sudah kami tanggapi disini, yang pertama pasal yang diterapkan, Pasal 170 Ayat KUHP, yang kedua perkara sudah dilimpahkan dari Kepolisian dan yang terkait dengan penyitaan barang-barang kepemilikan korban id card pers, surat penugasan wartawan, STNK kendaraan serta uang sejumlah Rp6 juta rupiah dan 2 unit hp yang berisi dokumentasi peliputan tidak tercantum dalam berkas perkara, dan kewenangan itu tidak ada pada kami.

“Kami hanya berwenang menentukan mengeksekusi yang tersedia dalam berkas perkara, kemudian kami sependapat bahwa jurnalis tidak boleh diperlukan seperti teroris, jurnalis tidak boleh dianiaya, karena jurnalis adalah perpanjangan tangan dari pemerintah dan masyarakat untuk menyampaikan informasi, sehingga masyarakat tercerdas kan, kami kira itu baru dapat kami sampaikan kepada seluruh rekan-rekan yang hadir di kejari Palas ini,” pungkasnya. (sumber: metrojurnal.com)

Tags: Solidaritas Pewarta Rohul-Palas
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026

Recent News

Suara Hati Penerima Manfaat MBG 3B, Kami Tidak Sendiri

27 Januari 2026

Waspada Super Flu, RSU Haji Siagakan Tim PIE

20 Januari 2026

Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas, Langkah Perwakilan BKKBN Sumut Menuju WBK

19 Januari 2026

Media Massa Penting di Tengah Ketidakpastian Informasi di Medsos

18 Januari 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In