Tangani Serius Korban Bus Terbalik, Satlantas Polres Lhokseumawe Disebut Penolong Masyarakat
MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kantor Hukum Roni Chandra Koto & Partners memberikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada Polres Lhokseumawe terkhusus pada Satuan Lantas (Satlantas) Polres Lhokseumawe, yang telah bekerja secara profesional dalam memberikan perlindungan hukum pada para korban Bus PT. Cahaya Kembar Jaya mengalami terbalik di tengkolan Krueng Mane, Lhokseumawe Aceh Utara, pada 19 April 2024 lalu. Mengakibatkan beberapa penumpang mengalami luka – luka dan patah tulang.
“Kami ucapkan terima kasih sebesar – besarnya pada Pak Kapolres Lhokseumawe, dan Kasat Lantas Polres Lhoksmawe AKP. Ridho Rizky Ananda, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Lhokseumawe Ipda M. Rizal, dan para penyidik pembantu pada unit Gakkum Sat Lantas Polres Lhoksmawe Aipda Rahimi, Bripka Satria Hadi Saputra, SH dan Brigadir Afni Mahendra Gunawan, SE. yang mana sudah bekerja secara profesional dan netral dalam penanganan korban Bus PT. Cahaya Kembar Jaya yang terbalik, dan kami bisa sebutkan Satlantas Polres Lhokseumawe Adalah Penolong Masyarakat,” sebut Kuasa Hukum para korban, Roni Chandra Koto, di dampingi rekan Adian Hariman Siregar, Bobby irfiandi Ginting dan Nur Muhammad Anwar pada harianstar.com, Rabu (22/52024).
Lanjut Roni mengisahkan kerja keras Satlantas Lhokseumawe berawal dari Bus PT. Cahaya Kembar Jaya pada 18 April 2024 dengan tujuan Medan – Banda Aceh yang berangkat dari Stasiun Medan pukul 20.30 Wib dengan Bus Penumpang Nomor 7566 LD menuju Aceh. Nahas, dalam perjalanan di Tekongan Krueng Mane Aceh Utara pukul 05.00 Wib, Bus mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik.
“Akibatnya Klien kami (korban) Mawarti, M.Alfandi, Novita Sari, Sutrisno Siregar dan
Qaddafi Alfarizi Siregar memgalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pertolongan dan tindakkan medis. hingga pada akhirnya keadaannya semakin hari semakin membaik sambil dilakukan perawatan jalan,” kisah Roni.
Kemudian akibat dari kecelakaan tersebut lanjut Roni, pihak Satlantas Polres Lhoksmawe melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan dengan bekerja secara sungguh sungguh dan ikhlas sehingga proses penegakkan hukum yang profesional dan humanis dilakukan oleh Tim Satlantas Polres Lhokseumawe dengan cara pihak Satlantas Polres Lhokseumawe mendatangi pihak- pihak korban untuk dimintai keterangan terkait kejadian peristiwa laka tersebut.
Tm Satlantas Polres Lhokseumawe dengan sungguh – sungguh melaksanakan tugas, sebab korban ada yg berdomisili di Banda Aceh dan di Medan tidak membuat surut tim untuk bertugas dan memeriksa perusahaan pemilik Bus hingga akhirnya korban mendapatkan kepastian hukum yakni dengan cara berdamai pada tanggal 20 mei 2024 di medan.
“Perdamaian yang dilakukan akibat musyawarah secara kekeluargaan dengan pihak Bus Cahaya Kembar Jaya, sebab pihak perusahaan bus menyatakan kecelakaan tersebut tidak diinginkan oleh segala pihak, kecelakaan tersebut tidak sengaja terjadi. dan pihak bus pun pada saat kecelakaan dengan segala daya dan upayanya memberikan pertolongan pertama. Dari musyawarah secara kekeluargaan pihak kami (korban) dapat mengeluarkan keluh dan kesah. serta pihak bus pun memberikan biaya perobatan yang tidak memberatkan kedua belah pihak. Karena kami memahami pihak bus pun tidak menginginkan kecelakaan ini terjadi. hal ini adalah musibah,” tutup Roni.(red)