• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 27, 2026
  • Login
MetroJurnal.Com
Advertisement
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • House MinHome
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • OTOMOTIF
  • Olahraga
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • SEREMONI
  • NUSANTARA
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
MetroJurnal.Com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Alih Fungsi Lahan, Nelayan Bubu Kepiting Terancam Kehilangan Mata Pencarian

Zulham by Zulham
19 Februari 2025
in HUKUM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANGKAT – Komunitas nelayan tradisional di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu kini resah melihat aktivitas dua alat berat excavator yang meluluhlantakan kawasan mangrove dimana tempat mereka sehari hari mencari nafkah.

Tangan besi excavator milik pengusaha asal luar daerah dengan gagah perkasa membabat habis puluhan hektar hamparan hutan mangrove yang berlokasi di Dusun V dan Dusun VII dengan tujuan melakukan praktik alih fungsi hutan menjadi lahan sawit.

Sebagai warga nelayan kecil tak mampu untuk menghentikan ambisi dari pemilik modal untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut meskipun dampak ekologis yang ditimbulkan dapat mengancam kehidupan para nelayan sekitar.

Zulkifli (54) Kelompok Nelayan Berkah yang berdomisili di Desa Tanjung pasir Kecamatan Pangkalan Susu menyangkan dan mengungkap keresahannya terkait praktik pembabatan hutan mangrove yang terjadi sangat masif di desanya. Menurut dia, sekitar 80 Haktar luas kawasan hutan yang dikuasai oleh seorang pengusaha asal Stabat Langkat.

Menurutnya, selama ini, di seputar kawasan hutan mangrove ini tempat mereka mencari nafkah Nelayan (Bubu kepiting). “Alih fungsi yang dilakukan dapat berdampak besar pada pendapatan mereka, karena hutan mangrove ini habitat kembang biak bagi biota laut,” ujar Zulkifli,

Praktik alih fungsi ini sudah berjalan lebih kuran dua bulan dan berpotensi akan semakin memiskinkan kehidupan keluarga nelayan. Bagaimana tidak, populasi biota laut, seperti udang, ikan dan kepiting terancam, ditambah akses nelayan mencari nafkah kian berkurang.

Lanjut- Kelompok Nelayan Berkah itu mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan pemusnahan hutan yang sedang dilakukan pengusaha dengan tujuan mengalihfungsikan kawasan mangrove untuk peruntukan lain.

hari yang sama Syaiful Amri salah seorang nelayan di Desa Sei Siur menyampaikan keberatan serupa. Menurutnya, dampak pemusnahan mangrove ini nantinya bukan hanya dirasakan nelayan Desa Tanjung pasir daja akan tetapi juga bakal dirasakan desa tetangga

Dia mengatakan, sudah cukup banyak paluh yang selama ini menjadi akses para nelayan mengais rezki untuk memenuhi kebutuhan sejengkal perut ditutup atau dibendung oleh pengusaha.

Dia meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, dan aparat penegak hukum lainnya segera turun memeriksa legalitas alas hak surat tanah dari pihak pengusaha.

Lanjut Saipul menurutnya, sekarang ini sertifikat HGB dan SHM saja bisa dipalsukan orang, seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut di Provinsi Banten yang beritanya viral. Ia meminta alih fungsi mangrove ini diusut hingga tuntas.

Sementara itu, beberapa warga mendesak Polda Sumut untuk mengusut pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional excavator. “Pengadaan minyak perlu diusut untuk mengetahui apakah beko menggunakan solar subsidi atau nonsubsidi,” pinta warga.

Kades Tanjung pasir, Faisal, ST, saat dikonfirmasi beberapa media melalui hp seluler, Rabu (19/2), mengatakan, areal mangrove ini masuk dalam usulan program TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) tahun 2019, kemudian tahun 2024 pihak Kehutanan mengeluarkan peta kawasan ini sudah putih.

Kades mengaku tidak mengetahui secara pasti luas lahan TORA yang dikuasai oleh pemilik tanah. Faisal juga tidak tahu apakah alih fungsi yang berdampak pada nelayan ini sudah memilik izin AMDAL (analisa dampak lingkungan).

Program TORA dari KLHK ini pada dasarnya untuk mengurang ketimpangan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria, menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan, memberi hak milik kepada masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Tapi, dalam realitasnya, yang mendapatkan sertifikat dalam program TORA bukanlah masyarakat kecil, melainkan pengusaha. Masyarakat, seperti halnya nelayan kecil di Desa Tanjung pasir hanya mendapatkan dampak negatif akibat terjadinya dampak ahli pungsi tersebut. (SUR)

Tags: Alat BeratAli fungsiexcavatorLahanLangkat
Zulham

Zulham

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Thumbnail Berita 2

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Thumbnail Berita 4

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Thumbnail Berita 5

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024 - Vandiko Gultom

Polres Samosir Lakukan Pengecekan dan Gladi Sispamkota Menghadapi Pemilu 2024

0

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

22 April 2026

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026

Recent News

Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

22 April 2026

RSU Haji Medan Raih Golden Trophy dan BLUD Bintang 5 di TOP BUMD Awards 2026

15 April 2026

Belajar dari One Child Policy China dan Peningkatan Fiskal untuk Indonesia

14 April 2026

Gelar Pra Rakorda, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

7 April 2026
MetroJurnal.Com

© 2026 METROJURNAL.COM

Navigate Site

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result

© 2026 METROJURNAL.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In